Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengatakan, pada agenda pembuktian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif atau sengketa pileg, seluruh pihak baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait dapat menghadirkan 5 saksi dan 1 ahli.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nanti juga akan ada panggilan untuk sidang pembuktian, oleh karena itu untuk dipersiapkan masing-masing perkara 5 saksi dan 1 ahli, jika akan mengajukan," kata Suhartoyo dalam sidang lanjutan PHPU Pileg 2024 di Gedung MKRI, Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suhartoyo mengatakan, tidak semua perkara akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Hakim akan menilai apakah suatu perkara layak diajukan atau tidak. Penilaian itu dilakukan oleh kesembilan hakim MK saat melaksanakan rapat permusyawaratan hakim atau RPH.
"Jika dinyatakan tidak layak, maka permohonan sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan pemohon tidak akan dilanjutkan oleh majelis hakim MK," kata dia.
Putusan lanjut atau tidaknya perkara akan dibacakan dalam sidang putusan dismissal permohonan sengketa hasil pemilihan umum atau PHPU Pileg 2024 pada 21-22 Mei 2024. Dismissal adalah proses hakim meneliti dan memilah gugatan yang layak disidangkan atau tidak.
Menurut Suhartoyo, MK akan memberi tahu kepada seluruh pihak apakah perkara yang melibatkan mereka dilanjutkan ke agenda pembuktian atau tidak. Karena itu, Suhartoyo meminta pemohon, termohon, maupun pihak terkait untuk menunggu panggilan dari MK mengenai putusan dismissal itu.
Suhartoyo menjelaskan, sidang dengan agenda pembuktian akan berlangsung mulai 27 Mei sampai 4 Juni 2024. Sidang dilakukan untuk perkara yang dinilai hakim layak untuk masuk dalam agenda pembuktian.
Diketahui, dalam Sidang sengketa Pileg, MK diharapkan dapat memutuskan perkara PHPU anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak pendaftaran permohonan dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik). MK akan memutus perkara sengketa Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024 mendatang berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.
Adapun RPH pembahasan perkara selanjutnya akan dilaksanakan para 3-6 Juni 2024. Setelah itu, pada 7-10 Juni, MK mengagendakan sidang putusan atau ketetapan perkara. Putusan sidang tersebut akan menjadi dasar penetapan hasil Pileg 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
YOHANES MAHARSO | AMELIA RAHIMA
Pilihan Editor: KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung