Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Alasan KPK Minta Tunda Praperadilan Wali Kota Semarang

Sidang perdana praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu akan berlangsung pada 2025.

16 Desember 2024 | 23.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel menunda sidang praperadilan penetapan tersangka Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Sidang yang seharusnya berjalan pada Senin, 16 Desember 2024 itu tertunda hingga 6 Januari 2025 karena Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tidak hadir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkap alasan mereka tak hadir dalam sidang tersebut. Ia mengatakan Biro Hukum KPK sedang mengumpulkan dokumen untuk menghadapi praperadilan tersebut. "Apabila saat ini Biro Hukum KPK meminta untuk sidang itu dapat diundur, tentunya biro hukum masih membutuhkan waktu mengumpulkan baik dokumen maupun hal-hal lain," kata Tessa di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 16 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa berujar, mereka sedang menyiapkan berkas-berkas dari dokumen penyidikan hingga keterangan dari para petugas yang melaksanakan penyidikan terhadap Hevearita. Tessa mengatakan Biro Hukum KPK akan melakukan penilaian terhadap dasar permohonan praperadilan yang diajukan sang wali kota.

Tessa berujar Biro Hukum KPK akan bisa melihat hal-hal apa saja yang dibutuhkan untuk menghadapi praperadilan. "Jadi pada saat sidang itu terlaksana semua bahan sudah lengkap," ucap Tessa.

Hakim sekaligus Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Tupanuli Marbun mengatakan KPK meminta waktu satu pekan untuk menyiapkan berkas dan tanggapan. Hakim lalu memutuskan sidang perdana praperadilan digelar pada 6 Januari 2025. “Ini memang karena pihak termohon sendiri tidak hadir, sehingga ini dengan persetujuan dari pemohon tadi,” kata Tupanuli di kantornya.

Hevearita mendaftarkan gugatan praperadilan atas status tersangkanya pada 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL untuk mengklarifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada 17 Juli 2024. Penyidikan yang dilakukan KPK berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun anggaran 2023-2024.

Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus