Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku berhasil menemukan mobil milik Harun Masiku dan menyita dokumen penting dari mobil tersangka kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menyebutkan, KPK terus mengusut kasus rasuah yang melibatkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. “Kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun,” kata Nawawi Pomolango di Puncak Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 12 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penyidik menemukan mobil Harun Masiku di kawasan apartemen Thamrin Residence, Jakarta, pada 25 Juni 2024. “Sudah terparkir selama dua tahun,” ucap Asep di Puncak Bogor, Jawa Barat, Kamis kemarin.
Menurut Asep, penyidik KPK juga berhasil mendapatkan dokumen penting yang tersimpan dalam mobil yang diduga pernah dipakai Harun Masiku itu. “Di mobil tersebut ditemukan dokumen soal HM (Harun Masiku),” kata dia.
Walaupun KPK menyebutkan baru menemukan mobil Harun Masiku di Thamrin Residences setelah terparkir selama dua tahun, catatan Tempo pada 2020 lalu menunjukkan hal yang berbeda. KPK tercatat pernah menggeledah hunian Harun Masiku di Apartemen Thamrin Residences, Jakarta, pada Selasa, 14 Januari 2020.
Dalam kegiatan itu, selain menggeledah apartemen penyidik juga menyegel mobil milik Harun yang berada di area parkir apartemen tersebut. Bahkan, penyidik turut menemukan dokumen penting dalam mobil tersebut.
“Temuan di lapangan mendapatkan dokumen signifikan, antara lain untuk menemukan keberadaan tersangka HAR (Harun),” kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK, Ali Fikri, Ahad, 19 Januari 2020.
Dari pantauan Tempo, mobil Toyota Camry hitam metalik dengan nomor polisi B 8351 WB milik Harun Masiku berada di area parkir P3 Apartemen Thamrin Residences. Sejumlah stiker bertuliskan ‘Dalam Pengawasan KPK’ juga tertempel di bagian depan, samping, dan belakang mobil.
Namun, mobil yang diduga milik Harun Masiku dan telah disegel KPK itu diketahui menggunakan pelat nomor palsu. Berdasarkan laporan Majalah Tempo berjudul, “Camry Berpelat Nomor Ganda,” ada kejanggalan dari mobil Harun yang disegel KPK di Apartemen Thamrin Residences.
Mobil bernomor polisi B 8351 WB itu tercatat atas nama Winda Y. dengan alamat di Jakarta Utara. Ditemui Tempo, Winda membenarkan memiliki mobil Toyota Camry hitam dengan pelat nomor B 8351 WB. Mobil yang ia beli pada 2018 lalu itu pada 2020 masih terparkir di garasi rumahnya. Winda heran pelat mobil Harun Masiku sama dengan miliknya.
“Kok, bisa pelatnya sama? Dia memalsukan pelatnya memakai data saya?” Winda bertanya. Ia mengklaim tak pernah mengenal Harun Masiku.
Di sisi lain, Mobil Harun Masiku itu diduga telah berada di sana sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Di pagi hari itu, seorang pegawai apartemen masih melihat Harun keluar dari lift menyeret sebuah koper. Ia tak mengemudikan mobilnya, namun naik sebuah mobil multi-purpose vehicle atau MPV. Sejak saat itu, keberadaan Harun Masiku tak pernah terlihat lagi dan menjadi buronan KPK.
Adapun Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Harun menjadi tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Suap ini ditengarai agar Harun dapat menjadi Anggota DPR dari Fraksi PDIP, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019. Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Mutia Yuantisya, Eka Yudha Saputra, M Rosseno Aji, Linda Trianita, berkontribusi dalam artikel ini.