Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pakar Hukum Nilai Laporan PDIP Soal Pembakaran Bendera Tidak Pas

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti menganggap penggunaan pasal dalam laporan insiden pembakaran bendera PDIP tidak pas.

27 Juni 2020 | 12.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah massa dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan aksi unjukrasa di depan Polres Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2020. Dalam aksi tersebut para pengunjukrasa mengecam aksi pembakaran bendera PDIP saat aksi tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di DPR RI kemarin. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menilai langkah PDIP menggunakan Pasal 160 KUHP, 170 dan Pasal 156 KUHP dalam laporan insiden pembakaran bendera tidak tepat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasal 160 KUHP berbunyi "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum, dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,".

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fickar menjelaskan, pasal 160 ditujukan kepada penguasa atau pemerintah. "Jadi kurang tepat jika yang lapor itu pengurus PDIP," kata dia melalui pesan teks pada Sabtu, 27 Juni 2020.

Kemudian, Pasal 156 KUHP berbunyi "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500,".

Fickar menilai, pasal itu juga tidak tepat lantaran dalam konteks unjuk rasa RUU HIP, subyek pidana tidak jelas. "Kerumunan orang yang tidak teridentifikasi, kecuali ada orang tertentu yang dilaporkan karena isi pidato atau pernyataannya," kata dia.

Fickar pun menyebut jika agak sulit mencari rumusan pidana dalam aksi pembakaran bendera ini. Lain hal jika yang dibakar adalah bendera Indonesia, di mana itu adalah lambang negara yang diatur dalam UU tersendiri.

"Dan bendera PDIP tidak dapat dikualifikasi sebagai bendera nasional lambang negara," kata Fickar.

PDIP sebelumnya telah melaporkan insiden pembakaran bendera PDIP ke lima Kepolisian Resor dan Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 26 Juni 2020.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus