Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Karawaci, Polres Metro Tangerang membongkar praktek prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat dengan sisten atau Open by Online (Open BO). Pelaku menawarkan remaja untuk dijajakan kepada lelaki hidung belang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam penggerebekan, polisi menangkap 4 orang pelaku prostitusi online yang menggunakan aplikasi MiChat. "Empat orang tersebut pasangan suami istri atau pasutri berinisial DL (33) dan RA (29)," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Selasa 19 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, polisi juga menangkap dua remaja dibawah umur yang dieksploitasi berinisial UYN (17) dan AF (17).
Pengungkapan berawal pada Sabtu 16 Maret, sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan Informasi dari masyarakat bahwa ada rumah dua lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online.
Selanjutnya, Tim dipimpin Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius dan Kanit Reskrim, Iptu Ellistika Intan Wulandari melakukan penyelidikan dan undercover untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Menurut Zain, informasi itu ternyata benar. Di rumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang ini, DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp 500 ribu sekali kencan.
Lanjut Zain, dari hasil penggerebekan itu petugas langsung mengamankan empat orang tersebut ke kantor Polsek Karawaci berikut barang bukti 4 handphone sebagai alat komunikasi transaksi michat, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan 6 alat kontrasepsi.
"Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi," jelas Kapolres.
Polisi menjerat DL dan RA dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak." Dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 600 juta," kata Zain.