Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

Sebanyak 260 vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama dua periode kepemimpinan Jokowi merupakan kasus tindak pidana narkotika.

10 Oktober 2024 | 10.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi eksekusi mati dengan suntik. filcatholic.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mencatat 260 vonis hukuman mati dijatuhkan untuk terdakwa kasus narkoba selama 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Selama 10 tahun ini, Presiden Jokowi itu menentang sekali isu narkotika,” kata Staf Advokasi PBHI, Annisa Azzahra, dalam acara konferensi pers peringatan Hari Anti Hukuman Mati Internasional yang diselenggarakan di kawasan Tebet pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut data PBHI, terdapat 518 vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama dua periode kepemimpinan Presiden Jokowi, terhitung dari 2014 hingga 2024. “Dari 518 kasus itu, ada 260 kasus itu semuanya adalah yang berkaitan dengan narkotika,” ungkap Annisa. Ia mengatakan, vonis mati dalam kasus narkotika ini merupakan tren dalam pemerintahan Jokowi. 

Namun, Annisa menilai pidana mati untuk kejahatan yang berkaitan dengan narkotika tidak memberikan efek jera. “Ketika kita ngomongin kasus yang berkaitan dengan narkotika, ‘oh, kan memang narkotika itu sifatnya merusak’ dan lain-lain,” ucap Annisa. “Tapi kita juga harus melihat penyelesaian untuk kasus-kasus narkotika tidak pernah selesai dengan hukuman mati.”

Jika memang pidana mati efektif untuk menyelesaikan masalah narkotika, maka seharusnya tak ada lagi kasus-kasus itu. "Harusnya pada tahun pertama kepemimpinan Jokowi, itu sudah habis kasus narkotika karena orang-orang sudah divonis hukuman mati,” kata dia. Tetapi pada kenyataannya, Annisa menjelaskan, kasus narkotika masih tetap ada.

Selain tren pidana mati kasus narkotika pada masa pemerintahan Jokowi, Annisa turut menyoroti tren jenis kasus yang dijatuhkan vonis mati pada pemerintahan presiden lainnya. Ia menuturkan, dari satu pemerintahan ke pemerintahan lainnya, pidana mati ini selalu diterapkan. “Hukuman mati akan selalu ada, cuma beda tren saja,” kata Annisa.

“Kita mengambil hukuman mati pada saat dengan Presiden Soeharto, semua hukuman mati, kondisi hukuman mati itu dijatuhkan kepada orang-orang yang dianggap menentang pemerintah,” kata Annisa. “Orang-orang yang subversif.”  

Sementara pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, hukuman mati banyak dijatuhkan untuk tindak pidana terorisme. “Jadi terorisme itu dianggap sebagai kejahatan paling berat ketika masa pemerintahan SBY,” tutur Annisa.  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus