Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pedoman Pemeriksaan Jaksa, Komisi Kejaksaan: Terkesan Mau Melindungi Anak Buah

Komisi Kejaksaan menilai pedoman yang dikeluarkan Kejaksaan Agung terkesan untuk melindungi jaksa P yang kini terseret kasus Djoko Tjanda

11 Agustus 2020 | 19.25 WIB

Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan) dan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
material-symbols:fullscreenPerbesar
Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan) dan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kejaksaan menilai pedoman yang dikeluarkan Kejaksaan Agung saat ini kurang tepat. Pedoman itu memuat aturan harus adanya izin dari Jaksa Agung jika institusi lain ingin memeriksa jaksa yang diduga sedang berperkara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Saya kira kurang tepat saat ini disaat sedang ramai dipersoalkan ulah oknum jaksa P sehingga seperti terkesan pedoman dibuat untuk melindungi oknum jaksa P tersebut, sense of crisis-nya kurang peka," ujar Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak saat dihubungi pada Selasa, 11 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Jaksa P yang dimaksud merujuk kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ia kini sudah dinonaktifikan lantaran sembilan kali pergi ke luar negeri di sepanjang 2019 tanpa seizin atasan. Di mana, dalam kepergiannya itu, ia diduga bertemu Djoko Tjandra.

Barita menilai, disaat Polri mempermudah dan mempercepat proses pemeriksaan dan pengawasan oknum yang melanggar, tetapi Kejaksaan Agung justru menunjukkan sikap yang sebaliknya.

"Kok Kejaksaan terkesan malah buat pedoman yang mempersulit dan memperlambat proses pemeriksaan?" ucap Barita.

Kejaksaan Agung mengeluarkan pedoman ihwal pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.

Aturan itu tertuang dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tertanggal 6 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

"Pedoman ini bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada Jaksa untuk dapat menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya," demikian kutipan di dalam pedoman tersebut.

ANDITA RAHMA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus