Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memberikan respons atas putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan. Status tersangka pegi pun dinyatakan gugur oleh hakim tunggal, Eman Sulaeman, yang memimpin jalannya persidangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami menghormati putusan praperadilan yang diputus tadi pagi oleh hakim tunggal terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dan kuasa hukum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kantor Kejaksaan Agung, Senin, 8 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pegi Setiawan ditangkap oleh Polda Jawa Barat pada 21 Mei 2024. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jawa Barat sejak delapan tahun lalu. Kepolisian melimpahkan kasus pegi ke kejaksaan pada 20 Juni 2024. Saat itu, polisi yakin proses penyidikan pegi telah lengkap. Berkas kemudian dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
Polisi sempat membeberkan alasan sulit melacak Pegi lantaran sempat berganti nama menjadi Robi. Namun, kuasa hukum Pegi pun membantah hal itu. Robi adalah nama adik Pegi. Pegi kerap dipanggil dengan nama sang adik. Namun indentitas kependudukannya tetap.
Bahkan mantan narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal sempat mengatakan, bahwa pegi yang ditangkap pada 21 Mei berbeda dengan foto Pegi yang pernah disodorkan polisi kepadanya sewaktu mengikuti pemeriksaan. Atas pengabulan gugatan praperadilan Pegi tersebut, Harli mengatakan sudah kewahijiban penyidik untuk melaksanakan muatan putusan PN Bandung. "Karena penetapan tersangkanya tidak sah dan penyidikannya dinyatakan tidak sah," Ujar dia.
Sebelumnya, kejaksaan diketahui telah mengembalikan berkas Pegi ke Polda Jabar sebanyak dua kali. Sebab masih ada kekurangan materil dan formil. Sebelum akhirnya dinyatakan lengkap dan disidangkan.
Harli mengatakan pengabulan itu terkait proses hukum acara yang dilanggar. Dimana dalam pra peradilan, hakim Pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan. Sementara, soal dugaan salah tangkap, ia mengatakan hal tersebut perlu penyelidikan lebih lanjut. "Itu perlu pengkajian lagi, kami menghormati keputusan terkait dengan proseduralnya lebih dulu," ujar dia.