Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Benny Jozua Mamoto menegaskan lembaganya akan mengevaluasi terkait Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang manajemen penyidikan. Evaluasi ini menindaklanjuti putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan seluruh gugatan penahanan Pegi Setiawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri terus mengawal kasus ini dan di antaranya kami cermati pertimbangan hakim,” kata Benny Mamoto di Polda Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024, melalui siaran live streaming.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Benny menyampaikan beberapa pertimbangan hakim soal putusan praperadilan Pegi langsung menjadi bahan masukan untuk Kompolnas. “Hakim berpendapat ada hal-hal yang tidak kami penuhi,” ucapnya.
Sebab itu Kompolnas akan mengevaluasi penanganan penyidikan sesuai dengan perkembangan, termasuk Perkap dan Perpol. “Setiap kasus berbeda cara penanganannya,” kata Benny Mamoto. Meski demikian, Polri tetap mematuhi dan melaksanakan putusan dari Pengadilan Negeri Bandung.
Pegi Setiawan Resmi Bebas dari Tahanan
Tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) Muhamad Rizky Rudiana (Eky), Pegi Setiawan, resmi bebas dari tahanan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) pada Senin malam, 8 Juli 2024. Bebasnya Pegi Setiawan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum pemuda asal Cirebon itu.
Berdasarkan pantauan melalui live streaming, Pegi Setiawan keluar dari tahanan Polda Jabar sekitar pukul 22.00 WIB. Pegi sudah ditunggu oleh banyak awak media di depan sel tahanan. Setelah keluar dari sel, Pegi Setiawan langsung dikerubungi oleh awak media baik yang ingin mengambil gambar maupun video.
Pegi mengenakan kaus berwarna kuning. Dia didampingi oleh kedua orang tuanya serta tim kuasa hukumnya, Toni RM. Setelah berhasil melewati awak media dan keluar dari ruang tahanan, ia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi, presiden terpilih, Prabowo Subianto, awak media, dan seluruh masyarakat Indonesia yang selalu mendukung dan mendoakannya.
"Saya juga berterima kasih kepada tim kuasa hukum saya sudah mendukung saya dan membela saya mati-matian," ujar Pegi usai bebas dari tahanan Polda Jabar, Senin malam, 8 Juli 2024.
Pegi mengatakan selama ini ia dalam kondisi sehat dan melakukan aktivitas layaknya di penjara seperti makan dan tidur. Setelah ini, Pegi akan pulang ke rumahnya di Cirebon untuk beristirahat dan kembali bekerja. "Semoga Allah membalas kebaikan semua," ucap Pegi sebelum meninggalkan Polda Jawa Barat.