Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pejabat Pemkot Tangerang Tersangka Korupsi Pasar Ditahan di Rutan Pandeglang

Kasus dugaan korupsi ini berawal saat Disperindag Kota Tangerang menganggarkan pembangunan pasar lingkungan kecamatan Periuk.

11 Mei 2022 | 13.06 WIB

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Tangerang - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk. Mereka  ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pandeglang.

Satu dari 4 tersangka itu adalah OSS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Tangerang. Tiga lainnya adalah AA, Direktur PT. Nisara Karya Nusantara (NKK), AR, Site Manajer PT. NKK dan DI, penerima kuasa direktur PT. NKK

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Erick Folanda mengatakan keempat tersangka telah dikirim ke Rutan Kelas 1 Pandeglang untuk penahanan 20 hari sejak Selasa, 10 Mei 2022.

"Kami tahan dengan alasan subyektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri dan merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,"kata Erick, Rabu 11 Mei 2022.

Alasan lain penahanan sesuai Pasal 21 Ayat 4 Huruf A KUHAP, tindak pidana ini diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun.

Menurut Erick, kasus dugaan korupsi ini berawal saat Disperindag Kota Tangerang menganggarkan pembangunan pasar lingkungan kecamatan yang berlokasi di Kelurahan Gebang Raya Kecamatan Periuk Kota Tangerang pada 2017. Pembangunan tersebut bersumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang dengan pagu anggaran Rp. 5.063.579.000.

Namun berdasarkan audit fisik bangunan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bersama-sama dengan tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah Kota Tangerang, bangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Tim menemukan bangunan tidak sesuai spesifikasi dan banyak item tidak terpasang sesuai dengan kontrak,"kata Erick.

Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oleh OSS, AR, DI dan AA yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 640 juta.

Dalam kasus itu, OSS menandatangani kontrak bersama-sama dengan AA. Direktur PT. NKK itu lantas memberikan kuasa kepada DI, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan AA tidak pernah terlibat aktif. Tersangka DI dan AR mengerjakan kegiatan pembangunan pasar tersebut pada 2017.

Tim penyidik Kejari Kota Tangerang menjerat pata tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kepala Rutan Kelas 1 Pandeglang Jupri menyatakan kondisi empat tersangka itu baik-baik saja. Mereka baru semalam menjalani penahanan.

"Kondisinya sehat walafiat. Saat ini ditempatkan di sel mapenaling,"kata Jupri.

Jupri mengatakan keempat tersangka dugaan korupsi itu akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 14 hari ke depan. Setelah itu, mereka akan ditempatkan di blok tahanan.

AYU CIPTA

Baca juga: Kasus Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel, Begini Penampakan Sekolah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus