Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap 73 kasus tindak pidana narkotika selama pekan kedua 2025, tepatnya 7 hingga 13 Januari 2025. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan polisi menangkap 92 tersangka selama rentang waktu tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang terdiri atas 23 pengguna dan 69 orang yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba," kata Hadi saat dikonfirmasi pada Senin, 13 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini adalah hasil dari kerja tim yang solid antara Ditresnarkoba Polda Sumut dan jajaran dalam mengidentifikasi serta menindak pelaku kejahatan narkoba. Polda sumut berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan mempersempit ruang gerak para pengedar,” ujar Hadi.
Dia menyebutkan berbagai macam barang bukti yang diamankan Polda Sumut selama sepekan terakhir. Mulai dari 547 gram sabu, 72 butir pil ekstasi, 178 gram ganja, dan 15 batang pohon ganja.
Selain itu, ada barang bukti non-narkotika berupa 15 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 22 unit telepon genggam, 19 timbangan digital, 9 alat hisap bong, serta uang tunai sebesar Rp 4.753.000. "Barang bukti ini diduga digunakan sebagai bagian dari peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara," kata Hadi.
Dia menjelaskan hasil pengungkapan selalu berkembang sesuai dinamika di lapangan. Pengungkapan kasus narkoba, kata dia, memiliki rentang waktu untuk dapat dikembangkan hingga ke jaringan-jaringan lain.
Hadi menuturkan Polda Sumut bersama polres di wilayah hukumnya punya strategi khusus untuk meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika. "Namun demikian, mapping wilayah peredaran dan jaringan selama ini menjadi salah satu cara efektif mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Sumut," tutur dia.