Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengatakan pelaku penculikan anak, Iwan Sumarno, memiliki ketertarikan seksual terhadap anak-anak. Menurut dia, motif inilah yang memicu pelaku dengan panggilan Jacky alias Yudi alias Herman itu membawa korban berinisial MA ke luar Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Motif tersangka melakukan penculikan dari yang semula hanya sekadar ingin menjadikan anak ataupun membawa anak, kemudian terungkap bahwa tersangka memiliki hasrat terhadap anak-anak, dalam hal ini seksual," ujar dia di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis, 12 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komarudin menyebut, motif ketertarikan seksual Iwan terhadap anak-anak masih diselidiki. Pelaku sebelumnya pernah mengincar korban selain MA. Kepada penyidik, Iwan mengaku, pernah merayu seorang anak perempuan lain di Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat.
Modus Iwan adalah mengiming-iming akan memberikan uang Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu. Korban bernama Bunga. Polisi masih menelusuri fakta baru ini.
"Dan juga diimingi dengan makanan ringan jenis wafer lebih dari tiga kali," jelas Komarudin.
Iwan juga merayu calon korban beberapa kali, tapi ditolak. Pekerjaan calon korban itu diketahui sebagai pemulung barang bekas sama seperti Iwan.
Pelaku kemudian intens mendekati MA. Hingga akhirnya MA berhasil diculik dan dibawa ke kawasan Cipadu, Ciledug, Tangerang 26 hari lamanya. Beruntung MA tak mengalami kekerasan seksual.
Akan tetapi, hasil visum MA menunjukkan, anak perempuan berusia enam tahun ini mengalami luka memar pada pinggul kirinya. Dari pengakuan kepada polisi, Iwan melakukan kekerasan fisik ketika MA rewel dan menangis.
"Oleh karenanya, tim dari Kementerian termasuk P2TP2A masih terus melakukan pendalaman, pendampingan kepada korban, sehingga kami bisa bongkar lebih dalam apa yang terjadi pada korban," tutur Komarudin.
Pelaku penculikan anak itu dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 dan/atau Pasal 330 KUHP. Kemudian Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.