Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta mengatakan kasus pengemudi mobil Avanza tabrak dan lindas pengendara motor di pintu tol Cakung-Kelapa Gading diawali dengan serempatan di jalan antara pelaku dan korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Darwis Yuniarti mengatakan pengemudi Avanza berinisial OS, 26 tahun, pada Rabu pagi, 15 Juni 2023 saat kejadian, hendak mengantar ibunya ke tempat kerja di Kelapa Gading. Pada saat yang sama korban bernama Moses Bagus Prakoso, usia 34 tahun juga akan berangkat kerja menggunakan sepeda motor Honda PCX.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peristiwa pengemudi Avanza OS menabrak, lalu melindas Moses Bagus pengendara motor terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 08.42 WIB. Kejadian ini terekam jelas oleh CCTV pintu masuk tol Cakung.
OS bekerja di bidang swasta dan sudah menikah. Adapun korban Moses, menurut Darwis bekerja di salah satu kantor dan sudah menikah dan mempunyai 4 anak.
“Keduanya tidak saling mengenal. Pelaku tinggal di (Perumahan) Harapan Indah, sedangkan korban di Harapan Baru,” kata Darwis kepada Tempo.
Darwis menjelaskan mereka bukan tetanggaan. “Kompleksnya mungkin hanya berjarak sekitar 1,5 kilometer,” ucapnya.
Menurut Darwis, peristiwa tabrak lari itu diawali serempetan di jalan yang memicu percekcokan diantara keduanya. keduanya sempat menghentikan kendaraan untuk adu mulut di depan Polsek Cakung. Kejadian itu berada 500 meter dari lokasi kecelakaan.
Dalam percekcokan itu, korban tidak terima lalu merusak kaca spion kanan mobil pelaku dan lalu pergi meninggalkan lokasi.
“Spontan pelaku mengejar korban,” kata Darwis.
Tujuan awal pelaku ingin menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban. Namun, sepeda motor itu malah tertabrak bumper depan mobil Avanza yang dikendarai OS. Korban terjatuh dan terlindas.
Setelah melindas, OS malah melarikan diri. Lantaran diperingatkan oleh ibunya, ia menyerahkan diri saat kepolisian mendatangi kediamannya.
“Ya boleh dikatakan menyerahkan diri. Kita samperi alamat dia ada di situ,” tuturnya.
Darwis mengatakan OS juga sempat mengecek kembali lokasi tabrakan dengan sepeda motor setelah kejadian tersebut dan sebelum ia dijemput kepolisian.
“Pelaku saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur,” ucapnya.
Menurut Darwis, pelaku sudah minta maaf di depan polisi. Namun, belum bertemu keluarga korban.
“Tapi kan minta maaf belum disampaikan ke keluarga korban hanya di depan saya aja,” tuturnya.
Kejadian ini membuat OS terancam Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian ancaman pidana maksimal 6 tahun.