Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pembacokan Balap Liar di Bekasi, Ini Pengakuan 2 Tersangka Pelaku

Dalam kasus pembacokan pelajar di Kota Bekasi, dua orang pelajar mengaku menganiaya lawan balapan liarnya hingga mengalami luka serius.

25 Januari 2018 | 10.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Dalam kasus pembacokan pelajar di Kota Bekasi, dua orang pelajar mengaku menganiaya lawan balapan liarnya hingga mengalami luka serius di punggung. Sang korban, Firmansyah, kini masih dirawat di rumah sakit Ananda, Bekasi Barat.

Kepala Kepolisian Sektor Medansatria, Komisaris Made Suweta mengatakan, peristiwa pembacokan terjadi pada Ahad dini hari, 21 Januari 2018 pukul 01.00 WIB di Jalan Pejuang. Korban tiba-tiba dihampiri dua pelaku, RR, 18 tahun, dan REB, 17 tahun lalu ditikam dan dipukuli. "Usai menganiaya, pelaku kabur," kata Made di kantornya, Rabu, 24 Januari 2018.

Menurut Made, polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengidentifikasi pelakunya, yaitu pelajar di salah satu sekolah di wilayah setempat. Polisi lalu berkoordinasi dengan pihak sekolah. "Kemarin dua tersangka kami tangkap," kata Made.
Baca : Ahli IT Alumnus ITB Hermansyah Mulai Bisa Jalan dan Bicara

Tersangka RR ditangkap di sekolahnya di kawasan Taman Harapan Baru, Medansatria. Sedangkan, REB ditangkap ketika bersembunyi di Depok, Jawa Barat. Keduanya kini sudah menyandang status tersangka, dan mendekam di sel tahanan Polsek Medansatria. "Kami masih mengembangkan kasusnya," kata Made.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kata dia, motif pengeroyokan karena tersangka sakit hati usai kalah balapan liar belum lama ini. Karena itu, ketika tak bertemu tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan senjata tajam jenis celurit.

Di hadapan wartawan, tersangka REB mengaku menyesal. Warga Kaliabang, Bekasi Utara tersebut tak tahu jika korban mengalami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit akibat lukanya. "Saya meminta maaf kepada korban dan keluarganya," kata pelajar kelas dua SMA di Kota Bekasi ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku pembacokan yang masih duduk di bangku SMA ini dijerat pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara selama 9 tahun. Adapun barang bukti disita berupa kaus noda darah, celurit, dan sepeda motor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus