Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan mahasiswi di Depok, yang terjadi pada Kamis, 18 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mangatakan, kejadian pemerkosaan dan pembunuhan dilakukan di rumah kontrakan pelaku atas nama AA atau Argiyan Arbirama 19 tahun, yang beralamat di Jalan Belacus Gang 11 Haji Daud C 18 A1 RT.004 RW.005 Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Argriyan memerkosa korban bernama KRA atau Kayla Rizki Andini dengan cara menarik, mencekik, memperkosa, dan mengikatnya hingga Kayla meninggal dunia,” kata Wira Satya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 22 Januari 2024.
Argiyan dan Kayla saling mengenal melalui media sosial line sejak 4 bulan lalu, dan belum pernah saling bertemu. “Ketika bertemu langsung pacaran sekitar 2 minggu,” lanjut Wira.
Pertemuan mereka terjadi di hari Kamis, 18 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB. Pertemuan ini dilakukan Argiyan dengan mengajak Kayla untuk ngopi bareng di rumah kontrakannya, namun Kayla diharuskan datang menjemput Argiyan terlebih dahulu.
“Setelah korban dipersilahkan masuk ke rumah kontrakan pelaku dan langsung mengunci pintu. Korban duduk lalu hendak ke kamar mandi. Setelah selesai dari kamar mandi, pelaku langsung menarik korban ke kamar dan minta duduk di kasur dan langsung memegang tubuh korban,” jelas Wira menceritakan awal mula Agriyan hendak memerkosa Kayla.
Respon Kayla yang langsung memberontak, ternyata membuat Argiyan nekad mencekik Kayla hingga lemas. Setelahnya, pelaku langsung membuka baju dan celana Kayla dan melakukan tindakan pemerkosaan.
Setelahnya, Argiyan kembali memakaikan baju dan celana Kayla, dan juga mengikat tangan dan kaki Kayla menggunakan sarung bantal.
“Saat diperkosa, korban masih dalam keadaan hidup namun lemas karena di cekik keras oleh pelaku,” ucap Wira.
Sebelum Argiyan kabur dari kontrakan, ia sempat menghubungi ibunya melakui WhatsApp, bahwa seorang perempuan yang sudah meninggal di dalam kontrakannya. “Kemudian ibu pelaku sampai rumah di ketahui korban sudah meninggal,” jelas Wira.
Atas perbuatannya, Argiyan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.