Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pembunuhan Penjaga Toko Baju di Kelapa Dua Tangerang, Saksi dan Anak Ungkap Fakta Baru

Keluarga korban pembunuhan penjaga toko baju bantah korban keluarkan umpatan kata kotor yang memicu tersangka naik pitam.

6 April 2024 | 19.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anak RA menunjukkan foto sang ibu, penjaga toko baju yang jadi korban pembunuhan di Kelapa Dua Tangerang, Sabtu 6 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Keluarga korban pembunuhan pemilik toko baju di Jalan Borobudur, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang mengungkap fakta baru. Mereka menyebut umpatan kotor penyebab pembunuhan dilontarkan oleh pelaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya diketahui jajaran Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan menyebut jika kejadian yang terjadi Senin 2 April 2024 kemarin tersebut disebabkan oleh ketersinggungan korban.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa mengatakan pihaknya menerima laporan polisi atau LPB/20/2024 Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan.

Kata Stanlly kejadian ini disebabkan atas dasar sakit hati. Saat itu, pelaku atas nama ND, 52 tahun hendak melihat baju yang dijual oleh korban RA, 43 tahun. 

"Korban meminta kepada pelaku untuk melepaskan sepatu bila ingin masuk ke dalam toko korban. Namun, pelaku tidak mau melepaskan sepatu dan pelaku tidak jadi membeli di toko korban dan berencana meninggalkan toko korban," kata Kapolsek, Selasa 2 April 2024. 

Menurut dia saat itu korban malah melontarkan perkataan tidak menyenangkan terhadap pelaku. Hal itu membuat pelaku tidak terima dan terjadi cekcok. 

"Pada saat pelaku meninggalkan toko korban terdengar kata "tai". Ya mohon maaf ya, dengar kata "tai" yang dikeluarkan oleh korban sehingga pelaku tersinggung dan kembali menanyakan apa maksud dari ucapan korban ya. Kemudian terjadilah cekcok mulut dan cakar-cakaran antara pelaku dan korban ya," kata dia. 

Hal tersebut kemudian dibantah oleh pihak keluarga sekaligus saksi yang berada di lokasi. Radit Pratama salah satunya, kata dia saat itu korban jelas terlihat cekcok dengan pelaku.

"Iyah sempat cekcok dan adu fisik. Tapi bukan karena korban marah terhadap pelaku, justru saat itu pelaku yang diminta melepaskan sepatu malah ngatain korban dengan sebutan 'tai'," ujarnya saat dijumpai TEMPO, Sabtu 6 April 2024. 

Kata dia, saat itu pelaku sempat mengambil senjata tajam di kendaraan roda empat miliknya yang terparkir di depan toko. Dirinya mengira senjata tajam jenis pedang Katana itu sebuah tongkat. 

"Karena mirip yah makanya saya kira itu hanya gertakan. Saya pisahin, tapi dia malah cabut pedang itu dan langsung menusuk ibu," ujarnya. 

Korban yang tertusuk di bagian dada langsung terkapar tak berdaya. Warga sekitarpun tak berani menolong. 

"Sempat dipisahin sama toko sebelah tapi si ibu itu mengancam," kata dia. 

Dirinya menambahkan korban merupakan kakak dari pemilik toko yang hanya berjualan saat bulan ramadan. Kesehariannya korban biasa membantu sang anak di Jakarta. 

"Ibu itu emang datang kesini kalau bulan puasa karena memang ramai. Biasanya si di Jakarta bantu anaknya," ujarnya. 

Sementara itu anak dari korban Raviandy Pratama berharap kasus ini bisa terbuka terang benderang. Apalagi sang ibu kini meregang nyawa. 

"Saya meminta nama ibu saya dipulihkan karena memang bukan seperti yang disebut dalam ungkap kasus kemarin. Jelas ibu saya jadi korban dan ini ibu saya yang diumpat sama pelaku," ujarnya. 

Bahkan kata dia, pelaku sempat menantang sang ibu dengan nada ancaman. "Dia bilang ke ibu saya, kamu lihat yah, kamu tidak tahu saya," ucap Rav menirukan.

MUHAMMAD IQBAL

Pilihan Editor: Penemuan Mayat tanpa Identitas yang Membusuk di Depok, Sempat Dikira Bau Sampah

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus