Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vazquez menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap pemerintah Indonesia pasca-kesepakatan pemindahan terpidana mati Mary Jane. Hal itu disampaikan Raul di Gedung Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Jumat, 6 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya ingin menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya atas kemurahan hati dari pemerintah Indonesia dan Presiden Indonesia yang telah memfasilitasi pemindahan seorang terpidana dalam diri warga negara kami, Mary Jane Veloso. Ini merupakan proses yang panjang dan melelahkan selama 10 tahun,” ucap Raul.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Raul menyampaikan pemulangan Mary Jane ke Filipina sebagai hadiah Natal 2024. Ia menyampaikan Indonesia dan Filipina telah bersahabat selama 75 tahun sebagai hubungan yang panjang, mendalam, dan kuat sebagai anggota Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Ini penegasan dari kerja sama, sinergi, dan koordinasi di bawah dasar rasa saling percaya, rasa hormat terhadap kedaulatan dan kemerdekaan kita masing-masing. Kami memahami dan menghormati keputusan pengadilan Indonesia terkait hukuman yang dijatuhkan kepada warga negara kami, Mary Jane Velosoe,” katanya.
Terkait hukuman Mary Jane, Raul menyatakan terpidana tersebut akan menjalani hukumannya sesuai dengan hukum dan peraturan Filipina terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Raul juga memastikan akan tetap berkoordinasi dengan Indonesia. “Kami pasti akan berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia terkait hal itu dan memberi tahu mereka tentang semua perkembangan terkait penanganan Mary Jane saat dipindahkan," ujarnya.
Ia menyatakan Filipina memahami tidak ada perjanjian antara kedua negara soal transfer of prisoners ini sebelumnya. Namun pemindahan ini atas dasar kemanusiaan, kata dia, komite internasional dan rasa saling hormat yang ada antar-negara anggota PBB dan negara sahabat di ASEAN. “Kami memiliki keinginan dan niat bersama untuk memajukan hak asasi manusia dan melindungi hak asasi manusia semua warga negara dan masyarakat kami,” ucapnya.
Pemerintah Indonesia dan Filipina sebelumnya sepakat memulangkan Mary Jane F. Veloso, terpidana mati kasus narkotika, ke Filipina sebelum Natal. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Menko Yusril Ihza Mahendra serta Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez di Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024.
Mary Jane Veloso merupakan pekerja rumah tangga yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Dia kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin dalam kopernya. Akibatnya, perempuan asal Filipina itu harus menghadapi proses hukum di Indonesia.