Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Mereka adalah guru sekaligus pemilik pondok pesantren tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly mengatakan masing-masing tersangka berinisial MCN, 26 tahun; dan CH, 47 tahun. MCN merupakan guru sedangkan CH merangkap sebagai pemilik di pondok pesantren itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Akal-akalan Pencucian Uang Komisaris PT Arta Jaya Firman Hertanto yang Menjadi Tersangka Judi Online
“MCN mencabuli korban sejak 2021-2024. Untuk tersangka CH juga melakukan pencabulan di lokasi yang sama. CH sempat kabur hingga akhirnya menyerahkan diri,” kata Nicolas melalui keterangan resminya, Selasa, 21 Januari 2025.
Adapun jumlah korban dalam kasus ini sebanyak lima orang. Mereka adalah santri yang tinggal di pondok pesantren itu. MCN mencabuli tiga korban yang masing-masingnya berumur 18, 17, dan 15 tahun. Sedangkan CH mencabuli dua santri berumur 17 tahun.
Polisi masih menyelidiki kasus pencabulan ini, perihal ada atau tidaknya penambahan korban di pondok pesantren itu. “Kami masih mendalami apakah keuda pelaku punya komitmen yang sama atau tidak untuk mencabuli,” kata Nicolas.
Meski dilakukan di pondok pesantren yang sama, kedua tersangka mengaku kepada polisi tidak saling mengetahui atas insiden itu. Artinya setiap tersangka bergerak secara sendiri-sendiri tanpa ada kompromi melakukan tindak pidana tersebut.
“Mereka juga tidak saling mengetahui kegiatan mereka masing-masing dengan anak-anak santri yang ada di pondok pesantren itu,” ujar Nicolas.
Pilihan Editor: 1.797 Warga Kemayoran Mengungsi Akibat Kebakaran