Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, belum menyampaikan permintaan maaf setelah menyeret nama Basuki Tjahja Purnama (BTP) alias Ahok dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengacara Ahok, Ahmad Ramzy telah memberikan batas waktu kepada Kamaruddin untuk menyampaikan permintaan maaf selama 2x24 jam hingga Selasa, 26 Juli 2022. Namun, hingga saat ini, Ramzy mengatakan, belum ada permohonan maaf yang disampaikan Kamaruddin ke pihak Ahok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Belum ada dan pak BTP sudah mengetahui respons Kamaruddin Simanjuntak tersebut," kata Ramzy, Rabu, 27 Juli 2022.
Ramzy juga sebetulnya telah mendatangi tim penyidik Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin, 25 Juli 2022 untuk berkonsultasi mengenai kasus ini. Kata Ramzy, tim penyidik menganggap pengaitan nama Ahok itu sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik.
"Saya sudah berkonsultasi dengan penyidik bahwa menurut penyidik telah cukup unsur untuk dilaporkan kaitan pencemaran nama baik dan atau berita bohong," ujar dia.
Ahok belum memutuskan untuk membuat laporan polisi
Meski begitu, Ahok kata Ramzy belum memutuskan apakah akan membuat laporan polisi terhadap Kamaruddin atau tidak. Menurut Ramzy, Ahok akan memberikan keputusan untuk membuat laporan polisi pekan depan.
"Terkait laporan polisi beliau menyampaikan akan diputuskan minggu depan untuk jadi buat laporan polisi atau tidak. Karena kesibukan beliau," ujar Ramzy.
Menurut Ramzy, yang menjadi permasalahan adalah pernyataan pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin yang viral di media sosial dengan mengaitkan kasus Brigadir J dengan menganalogikan kasus Ahok.
"Jadi saya meminta untuk Kamaruddin Simanjuntak untuk tidak lagi mengait-ngaitkan dengan case klien saya. Kalau misal tidak mengetahui apa musababnya, dan tidak mengetahui permasalahan sesungguhnya, lebih baik fokus aja pada penanganan perkaranya," ucap Ramzy.
Penjelasan Kamaruddin Simanjuntak
Kamaruddin sebelumnya juga telah memberikan respons atas permasalahan ini. Dia berdalih tidak menyebut Ahok berselingkuh. Dirinya menyebut saat itu dia hanya bertanya kapan Ahok dan Puput Nastiti Devi pacaran.
"Tidak ada yang ngomong perselingkuhan, saya cuma bilang kapan pacaranya. Kapan pacaran itu kan pertanyaan, kalau ada pertanyaan, yang diperlukan itu jawaban," ucap Kamaruddin kepada wartawan Senin, 25 Juli 2022.
Saat menganalogikan kasus Brigadir J dengan kasus Ahok, Kamaruddin mengatakan hanya bertanya, maka responsnya harusnya jawaban. Oleh sebab itu, dia berharap Ahok
menjawab pertanyaan itu karena telah menjadi konsumsi publik saat itu.
Maka dari itu, Kamaruddin heran kenapa dipermasalahkan. Dia bingung disebut melakukan tindak pidana. "Pertanyaan saya bertanya itu tindak pidana bukan? Jadi, kalau tindak pidana itu adalah kesalahan, kesalahan itu mengandung niat jahat atau mensrea," ujar dia.
Selain itu, Kamaruddin juga merasa bingung harus minta maaf dari pertanyaannya itu. "Pertanyaan saya gini, minta maaf soal apa karena saya bertanya? misal gini 1 tambah 1 berapa? kalau enggak minta maaf akan dilaporkan ke polisi gitu," kata Kamaruddin.