Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak, mengatakan bakal melaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke polisi soal laporan palsu pekan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komaruddin menuturkan keluarga Brigadir J mulanya enggan melaporkan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Keluarga bahkan sempat merasa kasihan dengan pasangan suami istri tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Memang awalnya Bapak Samuel (orang tua Yosua) merasa kasihan kepada ibu Putri karena selama ini Putri dan Ferdy itu selalu dikabarkan sebagai ibu yang baik dan bapak yang baik,” kata Komaruddin di Taman Ismail Marzuki, pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Namun, kata Komaruddin, setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan mengakui sudah merekayasa kasus kematian Brigadir J, pihak keluarga memutuskan membuat laporan ke polisi.
“Tapi karena mereka tidak mau berhenti, khususnya pengacaranya, Patra, tidak mau berhenti memproduksi hoaks maka ini harus dikasih pelajaran," ujarnya.
Komaruddin mengatakan telah telah mengantongi surat kuasa dari keluarga Brigadir J untuk melaporkan Putri Candrawathi ke polisi. Hal itu setelah tim advokat miliknya berkunjung ke rumah keluarga Yosua di Jambi pada Kamis, 18 Agustus 2022. "Tadi langsung dari Jambi. Sudah (disetujui), sudah penandatanganan lima surat kuasa," kata Komaruddin.
Putri Candrawathi jadi Tersangka Pembunuhan
Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.
“PC ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Andi mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti CCTV dan kesaksian. Dia dikenakan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memeriksa istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada hari ini, Jumat, 19 Agustus 2022. "Sudah (dijadwalkan pemeriksaan Putri Candrawathi)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis, 18 Agustus 2022.
Dedi pun menyatakan bahwa tim khusus yang dikepalai Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono akan langsung memaparkan hasil pemeriksaan tersebut kepada publik.
Sebelum Putri ditetapkan tersangka, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.
Sebelumnya, Timsus telah menggeledah kediaman Ferdy Sambo di Perumahan Cempaka Residence, Mertoyudan, Magelang pada awal pekan ini. Penggeledahan itu untuk menguak peristiwa yang disebut sebagai latar belakang penembakan Brigadir Yosua.
Menurut penelusuran Majalah Tempo, pembunuhan Brigadir J berawal ketika asisten rumah tangga Ferdy, Kuat Maruf, memergoki Yosua berduaan dengan Putri Candrawathi di Magelang. Saat itu, dua ajudan Ferdy, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal, sedang pergi mengantar makanan untuk anak Ferdy yang bersekolah di SMA Taruna Nusantara, Magelang. Kuat dan Yosua disebut sempat bertengkar hebat saat itu.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.