Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pengacara Korban Pencabulan Anggota DPRD Singkawang Yakin Hakim akan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka

PN Singkawang akan membacakan putusan gugatan praperadilan anggota DPRD Kota Singkawang, Herman, atas penetapan tersangka pencabulan anak

27 Oktober 2024 | 06.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Singkawang akan membacakan putusan gugatan praperadilan anggota DPRD Kota Singkawang, Herman, Senin besok. Persidangan gugatan praperadilan itu telah bergulir sejak 21 sampai 25 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum korban, Roby Sanjaya, yakin hakim akan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Herman. Ia menilai Polres Singkawang telah bertindak sesuai prosedur dalam menetapkan Herman sebagai tersangka pencabulan anak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan fakta persidangan, ucap Roby, Polres Singkawang memiliki lebih dari dua alat bukti yang sah, yaitu saksi mata, saksi ahli, hasil visum, serta keterangan korban.

“Dalam kasus kekerasan seksual dan perlindungan anak, keterangan korban juga diakui sebagai alat bukti yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata dia dalam keterangan resminya, Ahad, 27 Oktober 2024.

Penetapan tersangka, ucap Roby, tidak dilakukan secara prematur seperti yang dituduhkan oleh pihak tersangka. Proses penyelidikan telah dilakukan dengan cermat, dimulai dari laporan resmi yang disampaikan pihaknya pada 3 Juni 2024. Polisi baru menetapkan Herman sebagai tersangka dua bulan kemudian, 16 Agustus 2024. “Ini menunjukkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang lebih dari cukup,” kata dia.

Roby menyebut selama proses persidangan, kuasa hukum Herman banyak membahas hal-hal yang terkait materi pokok perkara, bukan fokus pada alat bukti yang relevan sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. “Praperadilan seharusnya hanya membahas keabsahan alat bukti, bukan materi pokok perkara,” ujar Sanjaya.

Sementara Akbar Hidayatullah, pengacara Herman, meyakini hakim akan mengabulkan gugatan kliennya. Selama persidangan, pihaknya sudah mendatangkan dua saksi ahli yaitu pakar hukum acara pidana, Mudzakkir, dan mantan anggota Kompolnas, Edi Hasibuan.

"Kami optimistis karena pihak tergugat hanya berkutat pada penyelidikannya," ucap Akbar pada Sabtu, 26 Oktober 2024.

Meskipun Akbar merasa penetapan status tersangka pada Herman tidak didasarkan pada bukti yang cukup, penyelidikan Polres Singkawang dinyatakan telah mendapatkan penilaian baik dari Polda Kalimantan Barat dan Kompolnas.

Sebelumnya, Polda Kalimantan Barat memberikan asistensi untuk membantu Polres Singkawang menyidik kasus pencabulan anak ini. “Meskipun dirasa dari penyidik Polres cukup, namun perlu dikuatkan kembali dengan bukti-bukti yang lain supaya tidak ada celah bagi yang bersangkutan (tersangka lolos),” ucap Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya, Kamis.

Catatan Redaksi: Kami telah mengubah judul dan isi artikel di atas pada Ahad, 27 Oktober 2024 pukul 14.57. Kami mohon maaf atas isi kekeliruan di artikel sebelumnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus