Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pengacara Minta Lukas Enembe Disidang dengan Hukum Adat, KPK: Gunakan Hukum Positif yang Berlaku

Keluarga dan kuasa hukum Lukas Enembe meminta kepada KPK supaya memerika kasus korupsi Lukas di lapangan terbuka dengan hukum adat Papua.

12 Oktober 2022 | 19.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
KPK juga akan memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus lainnya seperti dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, dan pencucian uang. Namun alih-alih datang, ia mengaku tengah sakit dan butuh berobat ke luar negeri, yaitu Singapura. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tokoh Pemuda Papua, Robert Entong, meminta Gubernur Papua Lukas Enembe supaya bertanggung jawab atas perbuatan korupsi yang dilakukannya dan tidak menyalahgunakan hukum adat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Lukas Enembe dipilih menjadi gubernur karena dipilih rakyat. Jadi yang digunakan adalah hukum pemerintah, jangan menyalahgunakan hukum adat,” kata Robert dalam keterangan tertulisnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, keluarga dan kuasa hukum Lukas Enembe meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya memerika kasus korupsi Lukas di lapangan terbuka dengan cara hukum adat dan disaksikan oleh masyarakat Papua.

Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, menginginkan semua perkara kliennya akan diproses secara adat. “Berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di tanah Papua. Masyarakat Papua mau selesaikan secara hukum adat Papua," katanya di Gedung KPK, Senin 10 Oktober 2022.

Tentu saja ide itu mendapat respons berbagai pihak. "Sejauh ini betul bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya. Namun, untuk kejahatan terlebih korupsi, maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa 11 Oktober 2022.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan hukum adat?

Dalam buku Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam karangan Daud Ali, disebutkan bahwa hukum adat merupakan sebuah hukum tidak tertulis yang tumbuh, berkembang, dan hilang beriringan dengan dinamika pada masyarakat. Hukum adat sering disebut juga dengan hukum yang hidup dalam suatu masyrakat adat atau living law.

Dalam buku Adat Law in Modern Indonesia karangan M.B Hooker, menyatakan bahwa hukum adat berkembang di Indonesia karena pandangan hidup yang individualis dan liberal tidak banyak hidup dan berkembang dalam pemikiran orang Indonesia. Selain itu, Hooker menyatakan bahwa orang Indonesia termasuk individu yang sosialistik dan terkait antara satu dengan yang lain.

Dalam sistem hukum Indonesia, hukum adat diakui sebagai salah satu hukum yang sah. Hal tersebut tercermin pada Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengakui hukum adat dalam sistem hukum Indonesia.

Unsur Hukum Adat

Rosdalina dalam Buku Ajar Hukum Adat menyatakan bahwa hukum adat terdiri atas dua unsur, yaitu unsur material dan unsur intelektual. Unsur material berkaitan dengan kebiasaan atau tingkah laku yang diulang-ulang. Sedangkan, unsur intelektual berkaitan dengan kebiasaan yang harus dilakukan karena ada suatu keyakinan bahwa hal tersebut dilakukan secara objektif. Selain itu, hukum adat juga memiliki beberapa sifat, yaitu:

  • Kebersamaan
  • Religius-magis
  • Tunai atau konten
  • Nyata

Sumber Hukum Adat

Secara umum, sumber hukum adat terbagi ke dalam tiga hal, yaitu:

  • Sumber Pengenal
  • Sumber Isi
  • Sumber Pengikat

EIBEN HEIZIER

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus