Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Boyolali menyatakan telah menangkap dan menahan delapan warga yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap bocah berusia 12 tahun inisial KM. Satu dari delapan orang itu adalah Ketua RT tempat KM tinggal di Desa Banyusari, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Iya benar. Salah satunya ada (ketua RT). Mereka sudah ditangani, diperiksa, dan ditahan," kata juru bicara Polres Boyolali Ajun Komisaris Arif Mudi Prihanto saat dihubungi, Kamis 12 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arif juga membenarkan bahwa sebelumnya para pelaku memukuli KM secara beramai-ramai. Salah satu dari mereka ada yang menjepit jari KM hingga jarinya berdarah. Saat ini, Arif mengatakan, KM mengalami trauma berat. “Lukanya itu di bagian wajah dan kaki. Lebam-lebam juga,” ujar Arif menambahkan.
KM disebutnya sudah pulang dari rumah sakit tempat ia dirawat. KM juga sudah dimintai keterangannya oleh Polres Boyolali dan mengakui telah mengambil pakaian dalam milik salah satu warga yang menuntun kepada penganiayaan. Meski begitu, Polres Boyolali masih mendalami motif KM mengambil pakaian dalam itu.
KM kini masih dalam proses pemulihan secara fisik dan psikologis di bawah pantauan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di pemeritahan daerah setempat. Pejabat di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Supiyati, mengungkapkan KM saat ini tinggal bersama nenek dan kakaknya. Orang tuanya yang selama ini bekerja di Jakarta juga sudah datang untuk turut mendampingi.
Supiyati mengatakan, kalaupun perbuatan anak tersebut salah, sebaiknya warga setempat tidak main hakim sendiri. Dia juga menyayangkan tindakan ketua RT setempat yang justru terlibat dalam penganiayaan bocah 12 tahun itu.