Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, membekuk dua pria yang diduga menjadi pengedar narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Ajun Komisaris Tamrin, mengungkapkan bahwa dua pelaku berinsial A, 32 tahun, dan DS, 41 tahun, ditangkap pada Ahad, 1 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WITA.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tamrin mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. “Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan para pelaku serta barang bukti,” ujar Tamrin dalam keterangannya, dikutip Selasa, 3 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Awalnya, polisi meringkus dan menggeledah pelaku A di depan rumahnya yang berada di Dusun Buin Pandan, Desa Karang Dima, Sumbawa, NTB. Dari penggeledahan itu, polisi mendapati barang bukti berupa 13 bungkus plastik transparan berisi narkotika berjenis sabu dengan berat bruto 5,06 gram. Sabu tersebut disimpan di dalam obeng.
Setelah melakukan interogasi terhadap A, kepolisian mendapat informasi soal pelaku lainnya. Polisi kemudian menggerebek DS di kediamannya, di Dusun Sumer Payung, Desa Karang Dima. Satresnarkoba menyita barang bukti berupa 29 bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 10,50 gram, satu alat hisap bong dan satu bendel klip obat kosong. Barang bukti tersebut disembunyikan oleh DS di dalam bagasi motor.
Adapun dari hasil penyelidikan, kedua pelaku mengaku mendapatkan belasan gram sabu itu dari seseorang berinisial E. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.