Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejaksaan Agung Periksa Saudara Ronald Tannur Soal Kasus Suap Hakim

Kejaksaan Agung memeriksa FRT, anak tersangka Meirizka Widjaja, sebagai saksi dugaan korupsi suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur.

4 Desember 2024 | 21.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dugaan korupsi suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa FRT, anak tersangka Meirizka Widjaja (MW).

Namun Kejagung belum menjelaskan secara rinci apa yang didalami dari pemeriksaan terhadap saudara Ronald Tannur itu. Selain memeriksa FRT, kejaksaan turut memeriksa PW selaku Direktur PT Golden Trimulia Valasindo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua saksi tersebut diperiksa dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur atas nama tersangka MW. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya Harli dalam rilis pada Rabu, 4 Desember 2024.

Pada awal November lalu, Kejaksaan telah memeriksa ayah Ronald, Edward Tannur sebagai saksi kasus ini. Kejaksaan juga memeriksa adik Ronald, Chritopher Raymond Tannur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, Meirizka terbukti telah bersekongkol dengan kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat, untuk menyuap para hakim. Setahun lalu, setelah Ronald Tannur tersangkut kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Meirizka meminta Lisa untuk menjadi pengacara bagi anaknya.

“Tersangka MW, ibu Ronald, awalnya menghubung LR (Lisa Rachmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi kuasa hukum Ronald Tannur. Lalu LR bertemu dengan tersangka MW di kafe Excelso Surabaya untuk membicarakan peristiwa Ronald,” kata Abdul di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 4 Desember 2024.

Di kemudian hari, Lisa menjadi tangan kanan Meirizka sebagai penyambung duit suap untuk hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya kembali bertemu di kantor Lisa pada 6 Oktober 2023. Kala itu Lisa menyampaikan ke Meirizka ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam mengurus perkara Ronald dan langkah yang akan ditempuh.

Setelah terjadi kesepakatan antara keduanya, Meirizka kemudian memberikan uang permulaan senilai Rp 1,5 miliar kepada Lisa. Pengacara itu lalu mengurus semua proses hukum untuk meloloskan Ronald Tannur dari hukuman. Adapun uang haram ini digelontorkan secara bertahap selama proses penanganan perkara itu di PN Surabaya

“LR juga kerap menalangi sebagian pengurusan perkara trrsebut sampai putusan di Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp 2 miliar. Jadi total Rp 3,5 miliar,” kata Dirdik Jampidsus.

Meirizka dan Lisa ternyata telah berteman akrab sejak lama. “Kita ketahui ibu Ronald ini akrab dengan LR karena anak LR dan MW ini pernah satu sekolah. Mereka sudah lama saling kenal,” ucap Abdul.

Belakangan, penanganan kasasi vonis bebas Ronald Tannur juga menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, mengatakan Zarof ditetapkan sebagai tersangka lantaran perannya sebagai penghubung antara pengacara Ronald dan hakim agung untuk urusan kasasi. "Pengacara Ronald meminta Zarof agar melobi hakim agung agar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya itu,” katanya.

Dinda Sabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Semua Asetnya Disita, Terdakwa Korupsi Timah Minta Uang Pengganti Dikurangi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus