Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Jaksa menuntut Pungky Marsyaviani Sabieq, seorang reseller dalam kasus iPhone si kembar Rihana Rihani, dengan hukuman enam bulan kurungan penjara. Pungky dianggap melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan atas pre-order 146 unit iPhone murah dan sejumlah produk Apple lainnya senilai lebih dari 2,1 miliar rupiah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang dengan agenda tuntutan itu telah digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa lalu, 15 Agustus 2023. Dalam tuntutannya itu jaksa juga meminta Pungky tetap ditahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut jaksa, hal yang memberatkan dalam kasus ini karena perbuatan Pungky telah merugikan saksi pelapor Siti Fatiha Rayta. Sementara hal yang meringankan, terdakwa kooperatif selama persidangan dan masih memiliki anak kecil.
"Bahwa perbuatan terdakwa Pungky Marsyaviani Sabieq telah mengakibatkan saksi Siti Fatiha Rayta mengalami kerugian sebesar Rp 2.103.700.000," kata jaksa dalam berkas tuntutannya.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Herdian Malda Ksastria, menilai tuntutan yang dibuat sudah sesuai dengan pasal yang diterapkan. "Untuk putusan tentu tergantung dari hakim," kata Malda, Jumat 18 Agustus 2023.
Selanjutnya, agenda persidangan Pungky akan dilanjutkan pekan depan pada 22 Agustus 2023. Sidang itu akan digelar agenda pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa terhadap isi tuntutan jaksa.
Sejumlah laporan pengaduan berdatangan ke kepolisian terhadap para reseller iPhone murah Rihana Rihani. Di antara yang ikut dilaporkan adalah suami Pungky, Vicky Fachreza. Mereka terjerat kasus penipuan setelah Rihana Rihani tak lagi mengirim unit iPhone yang sudah dipesan dengan cara bayar di muka itu. Total, Rihana Rihani telah disangka merugikan para korbannya senilai Rp 35 miliar.