Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial MJ dan AT yang kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, polisi juga menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DW atas kasus yang sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan ketiga tersangka menyembunyikan sabu dalam mesin pembuat es. Paketan sabu, kata Argo, telah dibungkus dengan kemasan teh dari Cina.
Argo menjelaskan, awalnya petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara menyampaikan informasi paket mencurigakan kepada penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2019 lalu. “Petugas Bea dan Cukai curiga paket mesin yang dikirim berisi barang terlarang,” kata Argo di kantornya, Kamis, 13 Juni 2019.
Paket itu diketahui dikirim dari Penang, Malaysia, dengan jasa ekspedisi laut. Tercatat penerimanya atas nama CV. Hitec Mac and Parts Trading di Kota Tangerang. Polisi yang memeriksa mesij itu dengan sinar X-Ray mendapati sabu di dalamnya.
Usai polisi melakukan penyelidikan, tersangka DW mendatangi gedung Bea dan Cukai untuk mengurus pengeluaran paket mesin pembuat es itu. Mesin lantas diangkut menuju bangunan ruko di kawasan Tangerang Kota. “DW mengawasi saat mesin dimasukkan ke dalam ruko sementara AT mengawasi dari seberang,” ucap Argo.
Tak ingin kehilangan kesempatan, polisi langsung menangkap keduanya. Saat dibuka, paket mesin itu berisi sabu yang tersimpan dalam 30 bungkus teh cina dengan berat bruto 31,784 kilogram.
Usai melakukan pengembangan, polisi lantas menangkap MJ di Bandara Soekarno-Hatta saat akan melarikan diri ke Singapura. Polisi berencana menjerat para tersangka dengan pasal 113 subsider 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 juncto 132 ayat Q Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” ucap Argo.