Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang saksi terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari Jumat, 31 Mei 2024, Jampidsus memeriksa 3 orang saksi terkait dugaan korupsi IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, melalui rilis yang dibagikan, jumat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiga saksi yang diperiksa dalam kasus korupsi timah, adalah Kartika Dewi (KD) selaku adik ipar dari tersangka Harvey Moeis, sekaligus adik dari Sandra Dewi, saksi kedua yaitu suami dari Kartika Dewi berinisial RS, dan saksi terakhir adalah tersangka BN yang merupakan Mantan Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud," jelas Ketut.
Selain dua adik ipar Harvey Moeis, tim penyidik Jampidus juga sudah memeriksa Asisten Pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari pada Selasa, 28 Mei 2024.
Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka untuk Bambang berdasarkan alat bukti dari hasil pemeriksaan saksi.
“Benar hari ini kami memeriksa empat saksi, salah satu dari empat saksi tersebut, yakni saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024.
Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Sebesar 300 Triliun
Kejaksaan Agung telah merilis hasil perhitungan final kerugian negara akibat korupsi tata niaga komoditas PT Timah Tbk periode 2015-2022. Dari angka awal Rp271 triliun, hasil anyar kerugian negara dalam korupsi timah ditaksir mencapai Rp300 triliun.
Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Agustina Arumsari mengatakan bertambahnya jumlah kerugian itu berdasarkan dua alat ukur baru, yaitu kemahalan smelter PT Timah dan harga jual bijih timah. Dari hasil tiga alat ukur meliputi dua faktor itu ditambah kerugian negara dan lingkungan totalnya menjadi Rp300 triliun.
“Tentu saja detailnya nanti akan kami sampaikan di persidangan,” kata Agustina di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024.
Pilihan Editor: Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi dalam Korupsi Timah, Kejaksaan Agung: Klarifikasi Penghasilan