Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Penyidik KPK: Harun Masiku Ada di Indonesia

KPK sempat mendeteksi keberadaan Harun Masiku di luar negeri. Berdalih bingung menangkapnya karena pandemi Covid-19.

6 September 2021 | 06.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangani pencarian Harun Masiku, Ronald Sinyal, mengatakan buron kasus suap pergantian antar-waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu kemungkinan berada di Indonesia. Ronald mendapatkan informasi Harun sudah pulang ke Tanah Air sejak cegah-tangkal bepergiannya tak berlaku lagi pada Januari lalu. “Saya meyakini dia ada di Indonesia,” kata Ronald pada Minggu, 5 September 2021.

Walaupun sudah mendapatkan informasi awal, Ronald tak bisa melanjutkan pencarian karena dia dinonaktifkan lewat tes wawasan kebangsaan. Bersama 56 pegawai KPK lainnya, ia terancam tak lagi bekerja di komisi antikorupsi setelah 30 Oktober 2021 karena dinyatakan tak lolos tes tersebut.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan lembaganya sempat mendeteksi keberadaan Harun Masiku di luar negeri. Menurut Karyoto, upaya penangkapan terhalang oleh pandemi Covid-19. “Hanya saja karena tempatnya tidak di dalam negeri. Kami mau ke sana juga bingung,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Karyoto mengatakan sudah mendapatkan izin pimpinan untuk menangkap Harun Masiku. “Saya sangat nafsu sekali ingin menangkap. Waktu itu Pak Ketua sudah memerintahkan, tapi kesempatannya belum ada,” kata Karyoto.

Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan ketika KPK menggulung komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Harun bersama rekannya di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Saiful Bahri, disangka menyuap Wahyu untuk meloloskan Harun ke DPR lewat pergantian antar-waktu. Sejak itu, keberadaannya tak diketahui.

KPK kemudian mengajukan cegah-tangkal kepada Imigrasi selama enam bulan, yang diperpanjang selama enam bulan lagi dan berakhir pada Januari lalu. Cekal tak bisa diperpanjang lagi lantaran maksimal hanya boleh 12 bulan. Baru belakangan KPK meminta bantuan Interpol untuk memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar red notice.

Penyelidik KPK yang sama-sama disingkirkan melalui tes wawasan kebangsaan, Harun Al Rasyid, juga menyatakan telah mengetahui lokasi Harun Masiku. “Kalau saya aktif, saya geret itu Harun Masiku,” kata dia, Kamis, 2 September 2021. 

ANTON SEPTIAN | ROSSENO AJI

Baca juga: Pegawai KPK Nonaktif Sebut Tahu Keberadaan Harun Masiku

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anton Septian

Anton Septian

Redaktur Eksekutif Tempo. Sebelum ini Redaktur Eksekutif Tempo.co dan sebelumnya lagi Redaktur Eksekutif majalah Tempo. Pernah menjadi penanggung jawab kompartemen politik dan redaktur di Desk Investigasi majalah Tempo. Banyak meliput isu politik dan hukum serta terlibat dalam sejumlah proyek investigasi. Asia Journalism Fellowship 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus