Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban masih menghitung jumlah restitusi yang diajukan keluarga korban penembakan bos rental mobil. Hal itu diungkap Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati yang ikut memantau jalannya sidang di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Restitusi sedang diproses dengan menghitung segala kerugian,” ucap Sri kepada wartawan pada Selasa, 18 Februari 2025. Dia mengatakan kerugian tidak berhenti pada meninggalnya bos rental Ilyas Abdurrahman, tapi juga berdampak pada pembiayaan pendidikan terhadap keluarga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sri belum bisa menyampaikan berapa estimasi dari restitusi bagi keluarga korban, sebab ada beberapa komponen yang harus diperhitungkan. “Karena memang harus dihitung betul kerugian apa yang nyata dialami, termasuk misalnya apakah ada kerusakan kendaraan, kemudian biaya yang harus dikeluarkan pada saat terjadi pengejaran, juga dampak dari meninggalnya sang ayah yang itu juga akan berdampak secara psikis,” ucap Sri.
Dalam persidangan, anak Ilyas yaitu Agam Muhammad Nasrudin mengatakan kematian ayahnya tidak hanya berdampak kepada dia dan adiknya. “Korbannya bukan kami saja, yang mulia. Banyak saudara-saudara yang dikuliahkan ayah saya, yang disekolahkan ayah saya, yang (ikut) menjadi korban, yang mulia,” ucap Agam. Pernyataan itu disampaikan Agam sebagai respons terhadap permintaan maaf yang diajukan oleh ketiga terdakwa. Agam mengatakan, permintaan maaf baru boleh diajukan setelah perkara ini selesai disidangkan.
Total terdapat tujuh saksi yang mendapat perlindungan dan pendampingan dari LPSK. Tujuh orang itu termasuk anak Ilyas serta karyawan CV Makmur Jaya yang berada di lokasi saat terjadi insiden penembakan.
Adapun tiga prajurit TNI AL yang menjadi terdakwa adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adil didakwa melakukan pembunuhan berencana. Keduanya dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP juncto 55 KUHP. Kemudian, Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan didakwa melakukan penadahan. ketiganya dikenakan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.