Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Perempuan Ini Bikin Pengunjung Sidang Pembunuhan Dufi Terpingkal

Suasana sidang pembunuhan Dufi yang mayatnya ditemukan dalam drum plastik, sempat menjadi cair karena kesaksian perempuan penemu drum itu. .

13 Februari 2019 | 21.00 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Polisi mengawal M. Nurhadi, tersangka pelaku pembunuhan terhadap mantan wartawan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 21 November 2018. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor – Suasana sidang pembunuhan Dufi sempat riuh dengan gelak tawa karena kesaksian perempuan pemulung yang pertama kali menemukan mayat dalam drum itu. 

Baca: Kasus Pembunuhan Dufi, Tersangka Perempuan Gemar Berbaju Minim

Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi menjadi korban pembunuhan pasangan suami istri Nurhadi dan Sari. Mayat pria itu dimasukkan ke dalam drum plastik dan dibuang ke tempat terpencil. 

Kesaksian Sartika, 56 tahun, kerap membuat seisi ruang sidang tertawa. Sartika menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dengan polos dan berlogat Betawi.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Nggak inget tanggal, jam 6 aja, atuh saya mah lagi nyari aqua, saya mah tukang pungut,” kata Sartika saat ditanya JPU soal kapan menemukan jasad Dufi di hadapan majelis hakim PN Cibinong, Rabu 13 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sartika adalah pemulung yang menemukan jasad Dufi pada Minggu pagi,  18 November 2018, sekitar pukul 06.00. 

“Saya nemunya di pinggir jalan daerah Narogong, ada drum dilakban,” kata Sartika. “Saya buka lakbannya, saya kira teh sampah dalemnya, ternyata orang.” 

Sartika menceritakan kejadian itu sembari memperagakan apa yang dilakukan saat pertama kali melihat drum. Berulangkali Sartika berdiri  sambil bercerita hingga terus ditegur oleh jaksa agar tetap duduk.

“Lu masih idup nggak, siapa yang masukin, kata saya, ternyata diajak ngomong diem aja, langsung saya minta tolong orang,” kata Sartika.

Sartika sempat dibawa ke Polsek Klapanunggal untuk dimintai keterangan. Lewat penyelidikan, terungkap mayat tersebut merupakan korban pembunuhan oleh pasangan suami istri M. Nurhadi dan Sari Murni serta temannya Dasep.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong dipimpin oleh Majelis Hakim Ben Ronald dengan hakim anggota Niluh Sukmarini dan Andri Falahandika sudah memasuki agenda ketiga mendengarkan saksi-saksi setelah sebelumnya sempat tertunda pada Rabu 6 Februari 2019 lalu.

Baca: Sidang Pembunuhan Dufi, Enam Saksi Diperiksa

Ada enam orang saksi yang dihadirkan dalam sidang pembunuhan Dufi, di antaranya Sartika yang merupakan orang pertama menemukan mayat dalam drum dan Feri Bagas anggota kepolisian yang menangkap pasangan Nurhadi dan Sari. Para tetangga pelaku dan pemilik kontrakan M. Nurhadi dan Sari juga diminta bersaksi.  

 

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus