Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Renovasi Stadion Kanjuruhan dianggap berdampak pada pengungkapan aktor intlektual tragedi Kanjuruhan.
Proyek renovasi tersebut bernilai Rp 332 miliar.
Belum ada aktor intelektual yang terungkap.
JAKARTA - Rencana renovasi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, ditentang keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Mereka khawatir renovasi itu akan membuat aktor utama peristiwa yang menewaskan 135 orang itu lepas dari jerat hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (TATAK) yang mendampingi keluarga korban Kanjuruhan menilai renovasi stadion tersebut akan mengaburkan tempat kejadian perkara. Padahal mereka menilai proses hukum masih berjalan. “Proses pencarian keadilan bagi keluarga korban masih berjalan sampai hari ini,” kata Ketua TATAK Imam Hidayat kepada Tempo, Senin, 22 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Renovasi itu dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan menggandeng PT Waskita Karya (Persero) serta PT Brantas Abipraya (Persero) sebagai pelaksana proyek. Imam khawatir proyek bernilai Rp 332 miliar tersebut justru akan menghilangkan jejak pelaku. Karena itu, dia meminta Kementerian PUPR membuka ruang dialog dan menghentikan pembongkaran.
“Membongkar Stadion Kanjuruhan yang merupakan barang bukti secara langsung menghalang-halangi pengungkapan pelanggaran hukum dalam peristiwa Kanjuruhan,” kata Imam.
Foto udara kondisi Stadion Kanjuruhan usai kerusuhan di Malang, Jawa Timur, 2 Oktober 2022. ANTARA/Naufal Amma
Bagi keluarga korban, Imam menjelaskan, Stadion Kanjuruhan merupakan satu-satunya tempat kejadian perkara (TKP) yang dapat mengungkap siapa saja aktor yang harus bertanggung jawab. Menurut dia, stadion itu bisa memperjelas siapa yang harus bertanggung jawab dalam pengerahan aparat keamanan dengan segala peralatan kekerasannya ke dalam.
“Dengan ini, kami mengecam sikap negara beserta tim renovasi yang dengan sengaja tidak acuh terhadap proses hukum yang berjalan serta secara nyata telah mengabaikan kepentingan para korban dan keluarganya atas keadilan,” ujar Imam.
Dia pun mengingatkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pembongkaran itu terancam dijerat Pasal 221 ayat 1 angka 2 tentang penghilangan barang bukti.
Hingga tadi malam, Tempo berupaya menghubungi sejumlah pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, namun tak kunjung berbalas. Sekitar dua pekan setelah tragedi Kunjuruhan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengunjungi stadion dan menyampaikan perintah Presiden Joko Widodo untuk meredesain stadion.
Basuki menjelaskan redesain stadion dilakukan setelah ada audit teknis dan evaluasi bangunan Stadion Kanjuruhan dari Komite Keandalan Bangunan dan Gedung. Langkah ini diambil untuk mencegah dan mengantisipasi kecelakaan di masa depan. Di antaranya yang menjadi perhatian pemerintah adalah renovasi tangga tribun, pintu masuk, dan pintu darurat.
Usai menggelar rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat pada awal September 2023, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengatakan renovasi Stadion Kanjuruhan ditargetkan selesai tahun 2024. Pemerintah juga sudah menandatangani proyek renovasi dengan kontraktor. "Rencana mulai renovasi awal 2024," ucapnya.
Seiring dengan rencana pemerintah merenovasi stadion, Kepolisian RI juga membuka penyelidikan terhadap kasus tragedi Kanjuruhan. Polisi sebenarnya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris; security officer Arema FC, Suko Sutrisno; Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto; Danki III Brimob Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarman; serta Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Ahmadi.
Dari keenam tersangka itu, hanya lima orang yang berhasil diseret ke pengadilan. Mereka pun mendapat hukuman bervariasi, dari 1 hingga 2,5 tahun penjara di tingkat kasasi pada Maret 2023. Polda Jawa Timur melepaskan Akhmad Hadian Lukita karena dianggap tak ada cukup bukti untuk menjeratnya.
Sejak awal proses hukum, pihak keluarga korban sudah tidak puas. Mereka menilai aktor utama tragedi itu belum terjerat hukum. Selain itu, para tersangka hanya dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Sementara itu, pihak keluarga korban menginginkan penggunaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancaman hukumannya lebih berat.
Sayangnya, laporan yang dibuat oleh Devi Athok Yulfitri, ayah dari dua remaja putri yang tewas dalam tragedi itu, ke Polres Malang pada 9 November 2022 buntu. Devi meminta pertanggungjawaban bekas Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Ferli Hidayat dan bekas Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Nico Afinta. Keduanya sejauh ini hanya mendapat hukuman dicopot dari jabatan.
“Nyawa tidak bisa ditukar dengan uang. Kami menuntut keadilan,” kata Devi Athok pada September tahun lalu.
Penonton mengevakuasi pria saat kerusahan usai pertandingan sepak bola Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Provinsi Jawa Timur, 1 Oktober 2022. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Tak hanya itu, Devi Athok juga meminta manajemen Arema FC ikut bertanggung jawab lantaran tak memberikan rasa aman bagi para suporter. Bekas Ketua Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI), Mochammad Iriawan alias Iwan Bule, juga masuk daftar orang yang menurut Devi Athok harus bertanggung jawab.
Imam pun mengaku menanyakan kemajuan laporan Devi Athok ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada 24 Oktober 2023. Warkat Imam itu dibalas oleh Biro Pengawasan dan Penyidikan Bareskrim pada 13 Desember 2023.
“Atas tindakan Polres itu, kami naik ke Mabes Polri, minta dilakukan penyelidikan ulang, dan itu telah diterima melalui dumas (pengaduan masyarakat),” kata Imam.
Imam mengatakan, dengan diterimanya aduan itu, proses hukum tragedi Kanjuruhan masih berjalan. Jika pembongkaran Stadion Kanjuruhan dilakukan saat ini, menurut dia, proses pencarian keadilan bagi korban dapat betul-betul mati.
Soal belum usainya penelusuran kasus ini sebenarnya juga pernah disuarakan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dalam peringatan satu tahun tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober tahun lalu. Saat itu mereka pun menilai masih banyak aktor utama yang belum terjerat dalam kasus ini.
“Peringatan satu tahun Tragedi Kanjuruhan merupakan penanda penyelesaian kasus Kanjuruhan masih jauh dari kata tuntas dan final. Ada banyak utang negara atas rasa keadilan bagi keluarga korban yang belum tunai, termasuk memberikan hukuman bagi para pelaku,” kata Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | BAGUS PRIBADI | EKO WIDIANTO (MALANG) | ANTARA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo