Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Banten mengungkap 39 kasus judi dan menangkap 89 tersangka dalam kurun 10 hari sejak Posko Berantas Judi dibuka pada 13-24 Agustus 2022. Salah satu tersangka yang ditangkap seorang wanita yang berperan sebagai bandar judi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolda Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi sekecil apapun tentang judi ke Posko Berantas Judi Ditresktrimum Polda Banten. Ia menjamin keamanan identitas masyarakat yang melapor dan memastikan segera menindaklanjuti informasi yang diberikan ke posko di nomor 081818865231.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rudi menuturkan telah memerintahkan pejabat di tingkat Polda dan Polres untuk terus menindak dan mengunkap segala bentuk perjudian hingga ke level bandar. "Saya meminta penyidik untuk tidak ragu menerapkan persangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Rudi di Serang, Kamis, 25 Agustus 2022.
Persangkaan TPPU dengan melibatkan peran PPATK, kata Rudi , untuk dapat melacak harta kekayaan hasil kejahatan dengan prinsip follow the money and follow the assets.
Kepala bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan pada 13 Agustus 2022 lalu Polda Banten telah merilis pengungkapan 10 kasus judi dengan 24 tersangka. Pada Kamis ini, Polda Banten ,mengungkap 29 kasus judi dengan 65 tersangka baik yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten maupun Polres jajaran.
Dari 29 kasus judi tersebut, terbanyak pengungkapan berasal dari Polres Serang Kota (13), Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten (5), Polres Tangerang (4), Polres Serang-Lebak dan Cilegon masing-masing 2 kasus dan Polres Pandenglang (1).
Berdasarkan jenis perjudiannya, terbanyak yang diungkap adalah judi online (19 kasus dengan 39 tersangka), judi togel konvensional (4 kasus dengan 9 tersangka), judi kartu (4 kasus dengan 9 tersangka), dan judi sabung ayam (2 kasus dengan 7 tersangka).
Dari 65 tersangka yang telah ditangkap, dominan adalah laki-laki, tetapi ada satu perempuan yang terlibat dalam sindikasi judi tersebut berinisial RM alias Ningsih, 26 tahun, yang berperan sebagai bandar.
Para tersangka ditangkap oleh Polda Banten (15 orang), Polres Serang Kota (17), Polres Tangerang (10) dan selebihnya Polres Cilegon (8), Polres Serang (6), Polres Lebak (5) dan Polres Pandeglang (4).
Kamuflase Judi Online dan Bandar Perempuan
Shinto mengungkapkan fakta-fakta judi online hasil penyidikan Diterskrimum Polda Banten. Setelah dianalisa, ditemukan hal-hal baru yang tidak lazim dengan judi-judi online lainnya, yaitu:
- Perjudian online dikamuflasekan dengan menggunakan perusahaan jasa periklanan berbentuk perseroan terbatas, yaitu PT. Media Ragam Usaha dan PT. Patriot Siber Perkasa. Alamat kantor awal di ruko Perum Citra Raya, Panongan, tetapi setelah banyak penangkapan sindikat judi online ini memindahkan tempat operasionalnya ke perumahan di Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa dan Apartemen Modern Land Kota Tangerang.
- Perusahaan tersebut membuka 50 website yang ternyata digunakan bukan untuk promo jasa periklanan, tetapi untuk beragam slot judi online.
- RM alias Ningsih merupakan komisaris pada perusahaan tersebut dan berperan sebagai bendahara yang mengumpulkan setoran harian dari para leader yang mengelola 50 website tersebut.
- Bersama dengan RM telah ditangkap dua leader lainnya dengan barang bukti uang uang senilai hampir mencapai Rp 1 miliar.
- Operasional judi online telah bergeser dari penggunaan komputer atau laptop ke perangkat ponsel sehingga lebih praktis dan pelaku merasa lebih aman dari pantauan petugas lapangan.
Shinto menuturkan dari pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik berhasil menyita uang Rp 947,5 juta dengan Rp 931 jutanya berasal dari jaringan RM.
Barang bukti yang disita penyidik antara lain: 59 unit ponsel berbagai merek dan 1 tablet, 7 unit motor, 3 unit laptop dan 12 unit PC, 6 buku tabungan, 1 kartu ATM dan 6 key BCA, 1 perangkat wifi, 4 ekor ayam, 6 set kartu remi, 2 set kartu gaple dan 24 lembar kupon rekapan.
71 Situs Judi Online Diblokir
Shinto mengatakan Polda Banten telah mengidentifikasi 71 situs judi online dari pengungkapan 29 kasus ini dan segera berkooordinasi serta mengirimkan surat ke Kemenkominfo untuk memblokir website-website judi online sebagai berikut; All Togel, Elang Game, Naga 66, PANEN 55, ELANG 189, Dana 189, Raden 99, DELTA Toel, Jitu Paito, Togel Sydney, Togel Hongkong,Togel Singapura,Nadim Togel,Togel Rokok Bet,Abu Togel, Seleb Toto, Enter Togel, Eak Togel, Batik Poker, APP GAME, Ludo King, Pakong Lama.com.
Shinto menyebutkan para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. "Terhadap sindikasi judi RM alias Ningsih, penyidik menambahkan persangkaan pasal tindak pidana pencucian uang dengan fakta penyitaan uang hasil kejahatan judi yang jumlahnya cukup besar," kata Shinto.
AYU CIPTA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.