Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menuturkan pihaknya sementara ini tidak menerbitkan pelat RF. Penghentian penerbitan pelat khusus itu menjelang akhir 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bulan November kemarin (2022) sudah kita hentikan, untuk penertiban kembali, me-review kembali. Kita ingin mendata kembali," ujar Latif saat rapat bersama Komisi Perhubungan DPRD DKI Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan pelat RF sering disalahgunakan oleh pengemudinya. Bahkan dalam beberapa kejadian pengendaranya menunjukkan arogansi.
Dalam konteks ketaatan berlalu lintas, kendaraan pelat RF juga banyak yang terjaring tilang elektronik. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran juga sempat memantau langsung dari ruang kontrol Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE beberala waktu lalu dan menemukan pelanggaran yang dilakukan pemilik pelat dewa itu.
Latif Usman mengatakan tidak ada keistimewaan di jalanan bagi pelat khusus tersebut. Jika menggunakan tilang manual seperti dulu, maka kemungkinan pengguna pelat tersebut bernegosiasi dengan polisi agar lepas dari tilang.
"Kendaraan khusus RF, nomor rahasia, nomor khusus, ini sebetulnya tidak ada perlakuan privilage terhadap pelanggaran lalu lintas," katanya.
Untuk saat ini, dia belum memberitahu lagi kapan pelat tersebut bisa terbit. Dari jumlah yang sudah terbit selama 2022, dia tidak hafal. "Nanti saya lihat lagi," tutur Latif.
Sebelumnya, dia mempersilakan masyarakat untuk memberi sanksi sosial terhadap pelat RF yang melanggar lalu lintas. Kedudukan dari kendaraan dengan pelat itu juga sama seperti pada umumnya.
Banyak Pelanggaran Pengemudi Mobil Pelat RF, Kapolda Metro Jaya Bilang Begini
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan jajarannya akan menindak tegas pengemudi mobil pelat RF tanpa pandang bulu.
“RF itu hanya pelat nomor. Tapi kalau melakukan pelanggaran di jalan tetap harus kita tindak. Jadi jangan ragu menindak pelat RF,” kata Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, 16 Desember 2022.
Fadil Imran mengungkapkannya dalam peninjauan tilang elektronik atau ETLE statis di Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Saat itulah dia mendapatkan laporan tentang banyaknya pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi mobil pelat RF. Pelanggaran itu antara lain menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengama, bahkan melewati bahu jalan tol.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berjanji menertibkan penggunaan pelat nomor mobil dinas, seperti pelat RF. Penertiban itu demi memperbaiki citra Kepolisian RI.
“Kami akan melakukan perbaikan serta mengkaji ulang terhadap pelat RF ini. Memang pelat ini diberikan kepada orang tertentu, seperti untuk Kepolisian, dinas, atau VVIP,” kata Listyo.
Pelat RF untuk mobil kedinasan polisi, kementerian, atau lembaga sesuai Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Pelat Nomor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.