Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku penipuan dengan modus menawarkan penambahan limit kartu kredit. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penipuan ini terjadi di kawasan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 1 Januari sampai September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Empat orang tersangka," kata Ade melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, 13 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keempat pelaku itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sengaja mengakses sistem elektronik milik orang lain. Ade merincikan pelaku inisial DFP (45 tahun) berpura-pura sebagai telemarketing sekaligus melakukan transaksi online menggunakan kartu kredit orang lain.
Kemudian LS (42 tahun) sebagai penyuplai data nasabah. Mereka dibantu tersangka lain, yaitu MVF (46 tahun) yang bertugas mengoordinasikan data nasabah dan Y (45 tahun) berperan sebagai telemarketing sekaligus menawarkan voucher hotel.
Ade berujar keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Tim Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimum Polda Metro Jaya terlebih dulu menangkap DFP di Gading Griya Lestari, Cilincing, Jakarta Utara pada 26 November 2023 sekitar pukul 23.42 WIB.
Saat pengembangan kasus, polisi meringkus LS dan MVF di kamar 509 Hotel Horison, Kebonjati, Sukabumi pada 27 November 2023 sekitar pukul 07.00 WIB. Di hari yang sama, Y juga ditangkap di Jalan Siaga Raya, Pejanten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dugaan penipuan ini dialami korban berinisial FR. Dia dihubungi pelaku yang mengatasnamakan sebagai pegawai bank dan menawarkan beberapa promo voucher hotel. Pelaku juga menawarkan penambahan limit kartu kredit.
Setelah korban terlena dengan penawaran tersebut, pelaku meminta kode one time password (OTP). Namun kode itu ternyata dipakai pelaku untuk bertransaksi online.
Ade tidak menjelaskan secara detail soal latar belakang FR. Menurut dia, korban adalah pegawai BNI bagian legal. "Karena tersangka mengaku seolah-olah sebagai pegawai Bank BNI," ucapnya.
Kuasa hukum korban lantas melaporkan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya pada 20 Oktober 2023. Laporan ini teregistasi nomor LP/B/6274/X/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Pelapor menemukan adanya transaksi diduga fraud menggunakan kartu kredit BNI.
Pelaku dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.