Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Semua Asetnya Disita, Terdakwa Korupsi Timah Minta Uang Pengganti Dikurangi

Terdakwa korupsi timah Robert Indarto, petinggi smelter swasta PT SBS, mengatakan memberikan asetnya, termasuk aset putrinya, dengan sukarela.

4 Desember 2024 | 19.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi timah, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, berharap semua asetnya yang telah disita kejaksaan dapat menjadi pengurang uang pengganti, apabila ia diputuskan bersalah oleh majelis hakim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mulanya, penasihat hukum Robert mengatakan bahwa jaksa penuntut umum telah mengungkapkan list atau daftar aset Robert yang telah disita. Aset milik putri Robert juga masuk dalam daftar harta yang disita.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bagaimana tanggapan saudara?" tanya penasihat hukum Robert dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 4 Desember 2024.

Robert menjawab dirinya telah memberikan aset-aset tersebut secara sukarela. "Tapi kalau saya divonis bersalah, saya mohon untuk diperhitungkan untuk mengurangi UP (uang pengganti) nanti," ujarnya lirih.

Hakim Ketua, Eko Aryanto, lantas menyahuti. "Apa? Yang keras."

"Saya tuh memberikan sukarela kemarin," kata Robert. "Nanti kalau saya divonis bersalah, saya mohon aset-aset itu diperhitungkan untuk mengurangi uang pengganti."

Pada kesempatan itu, Robert juga mengaku menyesal. Apalagi, dia membeli saham dan mengambilalih perusahaan smelter timah PT SBS secara terpaksa. Sebab pemilik PT SBS sebelumnya, almarhum Juan Setiadi Widjaya, berutang kepada Robert.

"Terus terang, kerja sama ini saya enggak pernah tahu kalau berakhirnya kek begini," kata Robert. 

Ia mengklaim hanya melanjutkan kebijakan pemilik sebelumnya. "Saya nyesel sih, mestinya saya melakukan due diligence (uji tuntas) sebelum saya menjalankan kerja sama ini," tuturnya.

Jaksa penuntut umum mendakwa Robert Indarto memperkaya diri sendiri sebanyak Rp1,9 triliun dalam perkara dugaan korupsi PT Timah ini. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.

Robert Indarto terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus