Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Sumbar Ungkap 34 Kasus Narkotika Sepekan Terakhir

Sepekan terakhir Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengungkap 34 kasus narkotika.

29 Juli 2024 | 05.42 WIB

Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Perbesar
Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sepekan terakhir Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengungkap 34 kasus narkotika. Sebanyak 8 kasus terkait narkotika jenis ganja dan 26 kasus lainnya sabu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kami mengungkap kasus narkotika dalam rentang waktu dari 19 hingga 26 Juli 2024 sebanyak 34 kasus," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar Komisaris Besar Dwi Sulistyawan dalam keterangan resmi pada Jumat 26 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dwi melanjutkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat. "Kami terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika untuk melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," katanya.

Sementara itu dari 34 kasus, Polda Sumbar menangkap 48 orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika. "Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika, serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mempersempit ruang gerak mereka," ujarnya.

Selain penindakan, Polda Sumbar dan Polres jajaran mengklaim aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika. Dalam hal ini Polda Sumbar menggandeng lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat untuk terlibat dalam kampanye tersebut. 

"Kami berharap dengan langkah ini, masyarakat semakin sadar dan berpartisipasi aktif dalam memerangi peredaran narkotika," katanya Dwi Sulistyawan.

Sementara itu, barang bukti dari kasus tersebut yakni 22 kilogram ganja dan 177,33 gram sabu. Barang bukti tersebut,telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

 "Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," ucap dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus