Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan kembali memanggil Sri Bintang Pamungkas dalam kasus upaya penghasutan untuk menggagalkan pelantikan pasangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma'aruf Amin pada 20 Oktober mendatang. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan pemanggilan Sri Bintang akan dilakukan segera.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mungkin dalam waktu dekat," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Kamis 12 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya Sri Bintang Pamungkas tak menghadiri panggilan pertama yang dilakukan Polda Metro Jaya. Dia menyatakan tak menerima sura pemanggilan tersebut.
Iwan mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, polisi juga sudah menganalisis alat bukti yang diberikan pelapor.
"Kami sedang memeriksa beberapa ahli dan juga saksi. Barang bukti juga sudah kami lakukan pengkajian dan analisis," ujarnya.
Sri Bintang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Rabu, 4 September lalu.
Dalam laporannya, Ketua Umum PITI, Ipong Wijaya Kusuma mengatakan ajakan Sri Bintang Pamungkas tersebut beredar luas dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
Ipong mengaku melihat video itu pertama kali melalui Youtube pada 31 Agustus 2019.
Jika polisi menemukan adanya tindak pidana dalam kasus ini, Sri Bintang Pemungkas bisa terjerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).