Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan mencari komunitas pecinta satwa yang terlibat jaringan penjualan hewan langka di Bekasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan tersangka kasus penjualan hewan langka berinisal YI mengaku mendapatkan orangutan dari temannya di komunitas pecinta hewan di media sosial.
YI telah menjadi pedagang satwa langka sejak Agustus 2020. Selama lima bulan berjualan hewan dilindungi tersebut, YI meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Keuntungannya bervariasi, Rp 1 - 10 juta, dan selama tersangka melakukan kegiatan itu, dia telah meraup keuntungan kurang lebih Rp 50 juta," ujar Yusri Yunus dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem Wiratno menjelaskan, harga yang dipatok YI untuk bayi Orangutan Sumatera yang dijualnya terbilang murah, yakni hanya sekitar Rp 1 - 10 juta. Di pasar luar negeri harga seekor bayi Orangutan bisa menembus USD 10 - 15 ribu atau sekitar Rp 200 juta.
"Jadi ini dijual murah, tapi dalam penangkapan baby Orangutan, pasti induknya sudah meninggal," kata dia.
Penangkapan pedagang hewan langka itu dilakukan polisi di kios YI di Jalan Raya Sukatani, Kabupaten Bekasi. Polisi menyamar sebagai pembeli binatang untuk meringkus tersangka.
"Butuh waktu 3 - 5 hari bagi dia menyiapkan hewan tersebut setelah dipesan," ujar Yusri.
Setelah hewan yang dipesan tiba, tim Polda Metro Jaya segera bergerak untuk menggerebek lapak YI. Dari penggerebekan tersebut polisi menyita beberapa binatang langka, seperti satu Orangutan Sumatera, tiga Beo Nias, dan tiga Lutung Jawa.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa YI menjual satwa langka dan dilindungi melalui grup di sosial media Facebook dan WhatsApp. YI juga memiliki jaringan sendiri penjualan hewan langka tersebut.
Untuk Orangutan, YI biasa menjualnya seharga Rp 1 - 10 juta tergantung kondisi hewan tersebut. Dia memperoleh Orangutan dari temannya di komunitas pecinta hewan di media sosial. Polisi masih mengembangkan dan mencari jaringan tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap Pedagang Hewan Langka Orangutan Sumatera di Bekasi
Tersangka penjual hewan langka itu dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat is huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.