Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Dalami Kasus Perusakan Bendera di Asrama Mahasiswa Papua

Dirusaknya tiang bendera itu memicu aksi massa ke asrama mahasiswa Papua.

21 Agustus 2019 | 20.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengatakan pihaknya melanjutkan pemeriksaan terhadap enam saksi kasus perusakan bendera merah putih di asrama mahasiswa Papua, Jalan Kalasan 10, Surabaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Luki, enam saksi yang terdiri dari warga sekitar asrama dan anggota ormas tersebut mengaku mengetahui  ada dua penghuni asrama yang mematahkan tiang bendera.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tapi saksi tidak lihat wajah pelaku. Ia mematahkan bendera, setelah itu masuk ke dalam asrama. Barang buktinya ada, kami ambil patah tiga tiangnya. Benderanya masih terpasang,” kata Luki di Gedung Grahadi Surabaya, Rabu, 21 Agustus 2019.

Luki menuturkan polisi masih mencari siapa yang memasang bendera itu dan siapa yang merusaknya. Jenderal bintang dua itu mengatakan, petugas kecamatan telah minta izin penghuni asrama untuk memasang bendera di luar pagar. “Memang kan hari itu (Jumat, 16 Agustus) semua rumah wajib memasang bendera,” ujarnya.

Dirusaknya tiang bendera itu memicu aksi massa ke asrama mahasiswa. Salah satu koordinator lapangan aksi, Arukat Djaswadi, berujar dibuangnya bendera merah putih ke selokan itu diketahui oleh warga sepulang salat Jumat. Tak lama kemudian gelombang massa mendatangi tempat itu.

“Banyak yang datang, ada dari FKPPI, Pemuda Pancasila, FPI, Banser, Bonek, bahkan pengemudi Grab dan Gojek. Suasana ramai, ada yang lempar-lempar batu sambil menghujat dengan nama-nama hewan,” kata Arukat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus