Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menyatakan buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra atau Joko Tjandra, tidak hadir secara langsung saat membuat surat bebas Covid-19. Menurut polisi, Joko diwakili oleh dua orang yang tidak dikenal dan memakai namanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang datang bukan Joko Tjandra, tapi mengaku dia,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono dalam konferensi pers daring, Jumat, 17 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Awi mengatakan informasi itu didapat dari pemeriksaan terhadap dokter di Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri. Menurut dokter itu, kata dia, wajah orang yang dia periksa berbeda dengan wajah Joko yang dia lihat di televisi. “Menurut keterangan dokter yang datang dengan yang di televisi itu beda.”
Surat bebas Covid-19 itu diketahui dibuat dengan nama Joko Tjandra. Polisi menyebut pembuatan surat sehat itu menjadi salah satu fasilitas yang disediakan oleh Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, sebelumnya ditulis Brigjen Prasetyo Utomo.
Prasetijo ditengarai memanggil langsung dokter untuk datang ke ruangannya. Dokter diminta melakukan rapid test terhadap dua orang tak dikenal itu. Setelah hasilnya keluar, Prasetijo dan kedua orang itu meminta gar surat keterangan sehat diteken atas nama Joko.
Selain surat sehat, polisi menyebut Prasetijo juga membuatkan surat jalan untuk Joko Tjandra pada Juni 2020. Gara-gara fasilitas yang diberikan untuk Joko, Prasetijo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal Polri. Polisi menyatakan Prasetijo juga terancam pidana karena pemalsuan surat dan penggunaan wewenang, serta dugaan aliran dana dari Joko Tjandra.