Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi dikabarkan menggeledah sel Ratna Sarumpaet di ruang tahanan Polda Metro Jaya pada Ahad malam lalu. Penggeledahan itu dilakukan karena diduga Ratna membawa telepon genggam ke ruang tahanan.
Baca: Jadi Tahanan, Pengacara: Ratna Sarumpaet Down
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum Ratna, Desmihardi, membenarkan kabar itu. Menurut Desmihardi, kliennya diisukan telah mengunggah cuitan di akun twitter. Padahal isu itu tidak benar. "Karena itu digeledah," katanya, Senin, 8 Oktober 2018. “Jangankan nge-tweet, handphone saja tidak boleh masuk karena di situ semua steril."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Desmihardi mengatakan, sebelum dimasukkan ke ruang tahanan, Ratna telah digeledah lebih dulu oleh petugas. Karena itu petugas tidak bakal menemukan telepon selular di sel Ratna.
Desmihardi tidak mengetahui secara langsung ihwal penggeledahan di sel Ratna itu. Ia mendapatkan cerita itu saat mengunjungi Ratna di ruang tahanan.
Baca: Ratna Sarumpaet Ciptakan Hoax, Teman Terancam Penjara 6 Tahun
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebar berita bohong terkait penganiayaan terhadap dirinya. Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bertolak ke Cile pada 4 Oktober 2018. Ia dibawa ke Polda Metro Jaya dan dijebloskan ke ruang tahanan.