Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Pekalongan Kota menyatakan proses penyelidikan kasus pelecehan seksual di sebuah SMA negeri di Pekalongan masih berjalan, meskipun ada kesulitan. Penyelidikan ini terkait laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh seorang guru pengampu mata pelajaran Bimbingan Konseling (BK) di sekolah itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“(Kami) masih kesulitan untuk bisa memeriksa pelapor karena masih aktivitas sekolah,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pekalongan Kota AKP Yoyok Agus Waluyo ketika dihubungi Tempo, pada Senin, 21 Oktober 2024. “Kami sudah koordinasi dengan orang tua pelapor dan diupayakan hari libur sekolah.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agus menjelaskan pemeriksaan saksi-saksi juga masih berjalan. Kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup berdasarkan keterangan para saksi. Nantinya, ketika bukti sudah cukup, kepolisian baru akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. “Setelah itu baru terlapor,” ucap Agus. Namun, Agus belum merincikan siapa saja saksi yang dipanggil dalam penyelidikan kasus ini.
Sebelumnya, Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko memastikan orang tua anak yang diduga menjadi korban pelecehan seksual di sebuah sekolah di Pekalongan itu telah melapor ke kepolisian. “Orang tua sudah melaporkan secara resmi dan kami sudah tindaklanjuti,” tutur Prayudha ketika dikonfirmasi, Senin, 14 Oktober 2024.
Prayudha menjelaskan kepolisian sudah memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan soal kasus ini. “Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” kata dia. Sementara itu, Prayudha menjelaskan bahwa terlapor belum dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. “Belum, kami rencanakan terakhir setelah memeriksa saksi dan ahli.”
Polres Pekalongan Kota juga sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum atau JPU. Kini, Polres Pekalongan Kota tengah menunggu pemeriksaan dari saksi ahli dan pelengkapan berkas. “Sehingga nanti bisa kita limpahkan ke JPU untuk menunggu petunjuk selanjutnya,” kata Prayudha.
Adapun, S, ayah anak yang diduga menjadi korban, mengatakan pihaknya sudah melaporkan kasus pelecehan seksual ini pada 3 Oktober 2024 lalu. Tak hanya itu, ia juga sudah mendatangi Lembaga Perlindungan Perempuan, Anak, dan Remaja (LPPAR) Kota Pekalongan untuk meminta perlindungan untuk anaknya. “Saya ke kantor polisi, dari kantor polisi langsung ke LPPAR,” tutur S melalui sambungan telepon kepada Tempo, pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Ia menyebut bahwa korban pelecehan di sekolah itu lebih dari 20 anak. Namun, hanya anaknya yang sudah resmi melapor ke kepolisian. Dia pun meminta kepada lembaga itu untuk memberi perlindungan tak hanya kepada putrinya, tetapi juga kepada murid lain yang diduga sebagai korban. “Jadi saya laporan, meminta pendampingan psikologi untuk anak-anak ini.”