Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Kepolisian Resor Metro Bekasi, Ajun Inspektur Dua Nikson Pangaribuan, memukul ibunya, HS, 61 tahun, hingga tewas menggunakan tabung Gas 3 kilogram pada Ahad, 1 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Ahad malam sekitar pukul 21.30 WIB di warung milik korban di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut keterangan saksi, kata Wahyu, pelaku mendorong ibunya hingga jatuh. Pelaku yang merupakan anaknya itu kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kilogram dan memukulkannya ke kepala korban.
"Memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali, dari saksi mata yang melihat langsung,” ujar Wahyu dalam keterangan resminya pada Senin, 2 Desember 2024.
Wahyu menuturkan, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Kenari oleh warga. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan tewas. Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi.
Wahyu mengatakan pelaku sempat melarikan diri mengggunakan kendaraan Suzuki pikap. Kepolisian menangkapnya di sekitar Jalan Raya depan RS Hermina Cileungsi. "Barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kg telah diamankan oleh polisi," ujarnya.
Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya Komisaris Besar Bambang Satriawan, membenarkan pelaku merupakan anggota Polres Metro Bekasi. Polisi berpangkat Aipda itu kini tengah menjalani proses kode etik.
"Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik, dan pemeriksaan para saksi-saksi," ucap Bambang saat dikonfirmasi pada Senin, 2 Desember 2024.