Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Makasar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali menyita harta tidak bergerak berupa gudang penyimpanan koper milik tersangka Chief Executive Officer biro umrah Abu Tours Hamzah Mamba, 35 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sesuai dengan hasil lanjutan dari penyitaan yang kami lakukan selama dua hari terakhir ini, kembali gudang penyimpanan akan kami sita lagi," ujar Kepala Sub Unit IV Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Ajun Komisaris Hendra Haditama di Makassar, Kamis, 29 Maret 2018.
Baca: Sultan HB X Ingatkan Masyarakat Hati-hati Pilih Biro Umrah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Empat gudang yang akan disita itu berada di kawasan pergudangan Lantebung, Kecamatan Biringkanaya. Di sana tempat menyimpan koper dan batik seragam jemaah umrah.
Hendra mengatakan penyitaan dan penyegelan empat unit gudang ini adalah kelanjutan dari penyegelan rumah mewah, apartemen, gedung perkantoran, dan bangunan lain yang sudah dilakukan pada Selasa, 27 Maret 2018. Polisi juga menyita aset lain berupa tanah kosong seluas kurang lebih 200 meter persegi di Jalan Tanggul Dg Patompo.
Penyidik belum bisa menaksir berapa total keseluruhan nilai harta benda yang disita. Sebab, penyitaan aset, baik harta bergerak maupun tak bergerak masih dilakukan. "Kami belum tahu berapa nilainya karena penyidikan masih terus berlangsung. Untuk semua rumah dan apartemen juga belum ditaksasi nilainya," kata dia.
Baca: Merasa Ditipu, Korban Travel Umrah PT Garuda Angkasa Lapor Polisi
Kepala bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Komaris Besar Dicky Sondani mengatakan, dalam penanganan kasus ini, polisi berkoordinasi intensif dengan Kementerian Agama Sulawesi Selatan.
Total kerugian akibat kasus Abu Tours dengan 86.720 jemaah umrah ini diperkirakan lebih dari Rp 1,4 triliun, sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jemaah.
Penyidik menjerat tersangka atas ketidakmampuan Abu Tours memberangkatkan jemaah umrah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juncto Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.