Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Cilincing menangkap 3 anak di bawah umur yang terlibat tawuran dan penganiayaan terhada korban KM,17 tahun, di Kompleks TNI Dewa Kembar Jalan Trisula, Semper, Cilincing, Jakarta Utara. Ketiga anak itu ditangkap pada Selasa, 21 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiga anak yang masih SMP itu berinisial BN, 16 tahun, FD, 16 tahun dan RB, 16 tahun. “3 orang remaja ini terlibat dalam kasus penganiayaan,” Kapolsek Cilincing Komisaris Polisi Haris Akhmat Basuki melalui rilis resmi yang diterima Tempo, Jumat, 31 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penganiayaan itu berawal dari tawuran antara dua kelompok atau geng anak SMP yang direncanakan melalui akun media sosial. “Tawuran berawal karena saling ejek, saling nantang dan akhirnya menentukan titik atau lokasi untuk adu fisik dan senjata tajam,” ucapnya.
Namun korban KM bukanlah bagian dari dua kelompok tawuran itu. “Korban ikut karena diajak oleh salah satu kelompok,” tutur dia.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius di bagian punggung, paha dan telapak tangan hingga hampir putus.
“Saat tawuran, korban jatuh terduduk, para pelaku yang menenteng senjata tajam jenis celurit dan golok menyerang korban secara membabi buta. Luka menganga akibat sabetan senjata tajam terdapat di beberapa bagian tubuh korban,” katanya.
Polisi menyita barang bukti seperti 2 bilah senjata tajam dan baju korban yang dipakai saat terjadinya penganiayaan tersebut.
“Para pelaku dan barang bukti senjata tajam kami amankan,” ucapnya.
Ketiga pelaku tawuran dan penganiayaan yang masih di bawah umur itu dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI No. 34 tahun 2014 dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP. “Ancamannya hukuman kekerasan terhadap anak yaitu 5 tahun penjara atau denda Rp 100 juta,” katanya.
Pilihan Editor: Polsek Pagedangan Tetap Proses Hukum Anak yang Terlibat Tawuran, Agar Beri Efek Jera