Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Tambora

Penangkapan ini dipicu dari tiga kejadian pencurian beruntun di Tambora. Targetnya mobil yang parkir di jalan umum

23 Juli 2023 | 14.25 WIB

Pelaku pencurian barang dalam mobil, Arif Hidayat (40 tahun) ditangkap Polsek Tambora. Salah satu pelaku masih DPO. Dok. Istimewa
Perbesar
Pelaku pencurian barang dalam mobil, Arif Hidayat (40 tahun) ditangkap Polsek Tambora. Salah satu pelaku masih DPO. Dok. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang pencuri barang dengan modus memecahkan kaca mobil yang beraksi di Jakarta Barat pada Rabu, 19 Juli 20023 di kawasan Semanan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Pelaku menggunakan alat khusus pemecah kaca untuk merusak mobil sebelum mencuri barang,” kata Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama, Ahad, 27 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pelaku bernama Arif Hidayat, 40 tahun, asal Kalideres, Jakarta Barat. Sementara itu, satu orang pelaku lainnya atas nama Nurman Julianto, 30 tahun, warga asal Palembang, buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Penangkapan ini dipicu dari tiga kejadian pencurian beruntun di Tambora. Targetnya mobil parkir di jalan umum,” ucap Putra.

Menurut Putra, pencurian terakhir terjadi pada Rabu, 5 Juli 2023 sekitar pukul 20.20 WIB di Jalan KH. Moh Mansyur Raya, Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Putra mengatakan, dua kejadian lain tidak dilaporkan oleh korbannya.

“Kejadian terakhir korban kehilangan laptop dan gawai. Sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora,” tutur dia.

Korban berinisial TN, 54 tahun, warga Duri Utara, Kecamatan Tambora. 

Barang-barang TN raib, saat dia memarkirkan mobilnya di pinggir jalan tepatnya depan minimarket. 

Mobil tersebut hanya ditinggal selama 10 menit. Saat kembali, TN mendapati mobilnya sudah dalam kondisi jendela kiri pecah dan barang-barangnya hilang.

“Kerugian diperkirakan mencapai Rp30 juta,” kata Putra.

Putra menjelaskan peran masing-masing pelaku. Menurut dia, Arif berperan sebagai joki atau pengawas situasi. Sementara Nurman merupakan eksekutornya. “Alat yang digunakan untuk memecah kaca menyerupai senter kecil,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Arif dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus