Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Tangkap Pelantun Azan Hayya Alal Jihad

Bareskrim Polri menangkap pelantun azan hayya alal jihad. Dia ditangkap di Cibadak, Jawa Barat.

4 Desember 2020 | 10.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menggelar konferensi pers ihwal terbitnya surat jalan Joko Tjandra dari institusinya, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Juli 2020. Tempo/Andita Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang pria yang dikenal dengan Rayhan Al-Qadrie atas videonya yang mengubah lafaz azan Hayya Alal Jihad.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan pelaku ditangkap di Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Benar, sudah diamankan di Cibadak, Jawa Barat,” ujar Argo saat dikonfirmasi pada Jumat, 4 Desember 2020.

Argo mengatakan, saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Kendati demikian, statusnya sudah naik ke tersangka. “Masih diperiksa,” kata Argo.

Dalam video yang beredar di media sosial, Rayhan Al-Qadrie ini, mengumandangkan azan dengan lafal berbeda di hadapan enam orang. Saat kata jihad, enam jamaahnya ikut meneriakan dengan keras.

Video Rayhan Al-Qadrie lainnya di Youtube juga menggambarkan ceramahnya selalu mengkritisi sikap pemerintah dan aparat kepolisian terhadap tablig akbar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Menurut dia, tudingan kerumunan yang menimbulkan penyebaran Covid-19 meluas adalah tidak benar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus