Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi pastikan proses hukum kasus ibu bunuh anak di Bekasi tetap dilanjutkan, meski pelaku bernama Siti Nurul Fazila, 26 tahun, terindikasi mengidap penyakit jiwa skizofrenia. Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus mengatakan, penyidikan kasus tersebut hingga kini masih berlanjut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya (proses hukum) tetap berjalan kalau proses hukumnya kalau proses penyidikan masih terus berjalan," kata Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 10 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun Siti memang didiagnosa mengidap penyakit kejiwaan skizofrenia berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DPPPA Kota Bekasi.
Hal itu yang diduga jadi penyebab Siti tega menghabisi nyawa anak kandungnya. Polisi menduga Siti tega menikam anaknya, karena ada bisikan gaib.
"Yang jelas berdasarkan kasus-kasus yang sudah terjadi seperti ini juga nanti yang menentukan nanti pak hakim di persidangan kasus ini nantinya, apakah nanti (Siti) harus dirawat apakah dia divonis," ujar Firdaus.
Diketahui, Siti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut pada Jumat, 8 Maret 2024. Siti dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Terdapat sekitar 20 luka tusukan pada tubuh korban, AAMS, 5 tahun. Korban dibunuh saat tengah tidur di kamarnya pada Kamis, 7 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam rumah itu, pelaku tinggal bersama korban dan adik korban yang masih berusia 1 tahun 7 bulan. Saat peristiwa nahasi itu terjadi, suami pelaku tengah berada di Medan, Sumatera Utara.