Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polres Jakarta Barat Hentikan Kasus Ardhito Pramono

Musisi Ardhito Pramono mendapat rekomendasi untuk direhabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika

15 Maret 2022 | 12.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ardhito Pramono dihadirkan dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis 13 Januari 2022. Menurut polisi, Ardhito Pramono mengenal ganja sejak tahun 2011, dan mulai aktif mengkonsumsi ganja sejak 2020. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Barat memutuskan menghentikan penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi Ardhito Pramono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat dihubungi, Selasa, 15 Maret 2022.

 

Zulpan belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai alasan dihentikannya penyidikan kasus narkoba dari aktor film Story of Kale tersebut. Ia menjelaskan penghentian penanganan perkara tersebut merupakan keputusan Polres Metro Jakarta Barat.

 

"Jadi intinya Polres Metro Jakarta Barat menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba artis Ardhito Pramono. Terkait alasan penghentiannya silakan tanya ke Polres Metro Jakarta Barat," kata Zulpan.

 

Sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Jakarta Timur, Rabu dini hari, 12 Januari 2022.

 

Saat digerebek di rumahnya, pria berusia 26 tahun tersebut kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja.

 

Pemakaian ganja itu dibuktikan dari hasil tes urine Ardhito yang menunjukkan positif menggunakan narkoba.

 

Pada saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dua paket ganja seberat 4,8 gram, satu bungkus kertas vapir, dan satu pil Alprazolam beserta resep dokternya.

 

Ardhito dipersangkakan dengan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

 

Tetap Aktif Berkarya di Dalam Penjara

 

Musisi Ardhito Pramono mengatakan telah menciptakan tiga lagu selama sepekan lebih mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

 

"Saya di sini sudah bikin tiga lagu, Alhamdulillah tetap kreatif banyak inspirasi yang datang, banyak teman-teman baru," kata dia di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 21 Januari 2022.

 

Ardhito Pramono pun pun mengingatkan kepada masyarakat maupun penggemarnya agar tidak terjerumus menggunakan narkoba.

 

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris M Taufik Ikhsan mengatakan, Ardhito telah menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta. Hasilnya ia direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.

 

Meski demikian, Taufik mengatakan, Ardhito Pramono yang telah menjadi tersangka akan tetap menjalani proses hukum. Penyidik akan terus melengkapi berkas perkara hingga akhirnya layak diserahkan ke kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Barat.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus